Gubernur Jabar Gandeng TNI AD untuk Pembangunan, DPR Minta Ditinjau Ulang

Gubernur Jabar Gandeng TNI AD untuk Pembangunan, DPR Minta Ditinjau Ulang

Bandung, Faktaindonesianews.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (Demul) menandatangani kerja sama dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) Maruli Simanjuntak untuk pembangunan di wilayah Bumi Pasundan. Kesepakatan ini bertujuan mendekatkan TNI AD dengan masyarakat melalui pembangunan bersama.

“Para anggota TNI akan kembali bergerak di tengah masyarakat, membangun, dan semakin dirasakan kedekatannya oleh warga. Karena TNI itu manunggal, artinya tidak bisa dipisahkan dari masyarakat,” ujar Demul dalam keterangannya, Minggu (23/3).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen yang diteken pada Jumat (14/3), TNI AD dan Pemprov Jabar akan bekerja sama dalam sembilan bidang, meliputi pembangunan infrastruktur hingga pencegahan kejahatan. Berikut ruang lingkup kerja sama tersebut:

  1. Pembangunan jalan, jembatan, dan irigasi.
  2. Pengelolaan sumber daya air dan drainase.
  3. Ketahanan pangan.
  4. Pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
  5. Pencegahan kejahatan lingkungan.
  6. Pelatihan karakter bela negara.
  7. Perbaikan rumah tidak layak huni dan penataan kawasan kumuh.
  8. Elektrifikasi atau pemasangan tenaga listrik.
  9. Penanganan bencana darurat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Kristomei Sianturi mengonfirmasi bahwa seluruh dana kerja sama berasal dari APBD.

Namun, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta kerja sama ini ditangguhkan. Menurutnya, pelibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus berdasarkan hukum yang berlaku. Ia mengacu pada Pasal 7 ayat 4 UU TNI yang mewajibkan pelaksanaan OMSP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Tugas perbantuan TNI kepada pemerintah daerah harus selektif dan disesuaikan dengan urgensi,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (23/3).

Hasanuddin menjelaskan bahwa UU TNI yang baru disahkan membatasi peran TNI dalam membantu pemerintah daerah hanya pada kondisi tertentu yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan militer, seperti penanggulangan bencana, rehabilitasi infrastruktur, dan pemulihan akibat konflik sosial.

Ia menilai kerja sama ini berpotensi tumpang tindih dengan tugas pemerintahan sipil dan melampaui cakupan OMSP TNI. “Kita tidak boleh sembarangan menggunakan sumber daya dan personel TNI karena fungsi utama mereka adalah sebagai alat pertahanan negara. Semua pihak harus menunggu PP atau Perpres yang akan mengatur teknis OMSP agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelampauan wewenang,” tegasnya.

Pos terkait