Kejagung Ungkap Dugaan Peran Eks Ombudsman dalam Kasus Obstruction of Justice Minyak Goreng

Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari penanganan perkara minyak goreng yang menyeret mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Bacaan Lainnya

Menurut Syarief, pada Februari 2022, Yeka menginisiasi investigasi Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

Namun dalam perkembangannya, Yeka diduga mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022.

“YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5).

Kejagung menilai tindakan tersebut melanggar aturan karena LHP Ombudsman seharusnya hanya diberikan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, dokumen itu diduga disebarluaskan kepada pihak lain, termasuk advokat Marcella Santoso dan tim legal dari Ariyanto Arnaldo Law Firm.

Menurut penyidik, LHP tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam gugatan Tata Usaha Negara (TUN) maupun gugatan perdata terhadap Kemendag. Tak hanya itu, dokumen yang sama juga dipakai dalam pleidoi para terdakwa korporasi di kasus korupsi crude palm oil (CPO).

“Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” kata Syarief.

Dalam perkara ini, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan.

Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta rumah Yeka Hendra Fatika. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara obstruction of justice kasus minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya menghambat proses hukum perkara minyak goreng.

Adapun perkara utama yang dimaksud berkaitan dengan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang sebelumnya terjerat kasus korupsi minyak goreng.

Kejagung menduga rekomendasi Ombudsman turut dipakai dalam gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pos terkait