Hibisc Fantasy di Puncak Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Pemkab Bogor Kecolongan?

Hibisc Fantasy di Puncak Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Pemkab Bogor Kecolongan?

Bogor, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Bogor tampaknya kecolongan setelah tempat wisata Hibisc Fantasy, yang dikelola anak perusahaan PT Jaswita, mulai beroperasi meski perizinannya masih dalam proses. Tempat wisata yang berada di kawasan Puncak ini sudah melakukan soft launching beberapa waktu lalu, padahal belum sepenuhnya mengantongi izin.

Hibisc Fantasy merupakan bagian dari unit usaha PT Jaswita Lestari Jaya, anak perusahaan milik BUMD Provinsi Jawa Barat. Keberadaan tempat wisata ini kini menjadi sorotan, mengingat kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Sebelumnya, salah satu tempat wisata lain milik PT Jaswita, yakni Bianglala, sempat tersandung permasalahan hukum akibat pelanggaran site plan, yang berujung pada pembongkaran tempat tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah daerah terhadap operasional tempat wisata di kawasan Puncak. Jika benar Hibisc Fantasy masih dalam proses perizinan, bagaimana bisa tempat tersebut beroperasi lebih awal tanpa kepastian hukum yang jelas? Apakah ada kelalaian dari pihak berwenang atau justru ada celah yang memungkinkan hal ini terjadi?

Menurut sumber yang mengetahui permasalahan ini, proses perizinan Hibisc Fantasy masih dalam tahap penyelesaian. Namun, tanpa menunggu izin lengkap, pihak pengelola sudah mulai membuka tempat wisata tersebut untuk umum. Langkah ini tentu mengundang polemik, terutama bagi para pelaku usaha lain yang patuh terhadap aturan yang berlaku.

Dampak terhadap Pariwisata dan Regulasi

Polemik ini berpotensi mempengaruhi iklim investasi dan pariwisata di kawasan Puncak. Jika aturan tidak ditegakkan dengan tegas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang. Pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada tempat usaha yang beroperasi sebelum memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Pos terkait