Jakarta, Faktaindonesianews.com — Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi sistem peradilan pidana selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut peneliti ICJR, Iftitah Sari, permasalahan tersebut bukan sepenuhnya baru, melainkan kelanjutan dari problem hukum yang sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya mengamini bahwa masalah hukum yang muncul dalam setahun pemerintahan Prabowo-Gibran ini sebenarnya adalah kelanjutan dari periode Presiden Jokowi yang tidak diselesaikan,” ujar Iftitah dalam diskusi publik di Kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Matraman, Jakarta Timur, Minggu (19/10).
Masalah Overcrowding dan Penangkapan Aktivis Masih Terjadi
Iftitah menilai, kebijakan hukum yang sudah dijalankan pemerintah belum memberikan dampak signifikan terhadap pembenahan sistem peradilan. Ia menyoroti persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) yang belum terselesaikan hingga kini.
Selain itu, ICJR juga menyoroti penangkapan paksa terhadap aktivis lingkungan dan demonstran, terutama dalam peristiwa unjuk rasa besar pada Agustus lalu.
“Banyak teman-teman aktivis yang mengalami penangkapan bahkan sampai hari ini masih ada yang menjadi tahanan politik. Kami menilai penegak hukum merespons aksi damai dengan cara yang berlebihan,” ucapnya.
Rancangan KUHAP Dinilai Belum Menjawab Masalah
Lebih lanjut, Iftitah mengungkapkan bahwa pembahasan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang dilakukan juga masih menyimpan banyak celah hukum.
Menurutnya, sejumlah pasal bermasalah justru berpotensi memperluas ruang kriminalisasi dan kekerasan aparat penegak hukum (APH).
“Pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang masih bermasalah itu bisa menjadi ruang transaksional dan membuka peluang kekerasan dalam proses penangkapan serta penahanan,” tegasnya.
Karena itu, ICJR bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP telah menyiapkan draf tandingan RUU KUHAP, sebagai bentuk koreksi terhadap rancangan yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Sembilan Tuntutan Pembaruan Hukum Krusial
Koalisi tersebut menilai ada sembilan tuntutan krusial yang harus diakomodasi dalam pembaruan KUHAP.
Di antaranya adalah:
-
Kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana secara akuntabel.
-
Mekanisme pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) dan forum pengaduan terhadap pelanggaran prosedur hukum.
-
Standar pelaksanaan upaya paksa yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).
-
Keseimbangan antara negara dan warga negara dalam proses hukum, termasuk hak advokat pendamping.
-
Akuntabilitas kewenangan investigasi khusus, seperti undercover buy dan controlled delivery.
-
Reformasi sistem pembuktian yang lebih transparan.
-
Batasan jelas dalam sidang elektronik untuk menjamin keadilan digital.
-
Akuntabilitas penyelesaian perkara di luar pengadilan.
-
Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.






