Bandung, Faktaindonesianews.com – Pemda Provinsi Jawa Barat menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat sistem pengelolaan serta pengamanan aset daerah. Upaya strategis ini digencarkan agar setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah menilai, aset daerah bukan sekadar inventaris, melainkan instrumen penting yang harus dikelola efektif agar mampu menunjang kinerja pelayanan di berbagai sektor.
Asisten Daerah Bidang Administrasi dan Umum Setda Jabar, Nanin Hayani, menyampaikan bahwa proses pengamanan aset kini dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya sebatas pendataan administrasi, tetapi juga mencakup pengamanan fisik hingga kepastian hukum. Menurutnya, tiga aspek tersebut harus berjalan seiring agar aset daerah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pengamanan ini mulai dari administrasi, fisik, dan hukum, termasuk juga harus disertifikatkan atas nama pemerintah daerah masing-masing,” tegas Nanin dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Provinsi Jabar bertema Pengamanan Aset Pemerintah Daerah di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (9/12/2025).
Nanin tidak menampik bahwa proses sertifikasi aset seringkali menghadapi berbagai hambatan. Mulai dari urusan legalitas, status tanah, hingga proses verifikasi yang berlapis. Kondisi ini membuat pengamanan aset menjadi pekerjaan yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Karena itu, melalui rakor yang menghadirkan KPK, BPN se-Jabar, serta perwakilan pemda kabupaten/kota, ia berharap berbagai kendala tersebut dapat ditemukan solusinya.
“Rapat ini menghadirkan solusi-solusi untuk mengatasi permasalahan, khususnya pengamanan aset daerah,” ujarnya.
Ia pun kembali mengingatkan esensi utama dari keberadaan aset pemerintah daerah. “Aset daerah itu untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Itu yang utama,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nanin juga menyampaikan capaian positif. Kantor Wilayah BPN Jabar telah menyelesaikan 75 sertifikat aset milik Pemda Provinsi Jabar selama tahun 2025. Capaian ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat landasan hukum kepemilikan aset pemerintah.
Pentingnya Sertifikasi untuk Perlindungan Aset
Kasatgas Korsup Pencegahan KPK Wilayah II, Arief Nurcahyo, turut menyoroti urgensi sertifikasi sebagai bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD). Ia menegaskan bahwa tanpa sertifikat, status kepemilikan aset daerah rawan dipersoalkan pihak lain, bahkan berpotensi menimbulkan sengketa.
“Pengamanan aset itu ada tiga hal. Pertama administrasi, kedua fisik, dan ketiga hukum. Ketika pengamanan administrasi dan fisik sudah dilakukan, itu tidak akan kuat tanpa pengamanan hukum,” jelas Arief.
Arief menilai rapat koordinasi ini harus menjadi momentum mempercepat proses sertifikasi, terutama terhadap aset-aset yang bernilai strategis. Dengan hadirnya BPN Jabar, ia berharap pemda dapat menyusun strategi percepatan yang lebih terarah dan sistematis.
“Harapannya, rakor ini menghadirkan semangat baru untuk mengakselerasi sertifikasi aset pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Arief mengingatkan bahwa aset daerah semestinya tidak hanya menjadi cost center yang memerlukan anggaran pemeliharaan.
Dengan pengelolaan yang tepat dan legalitas yang kuat, aset daerah bisa bertransformasi menjadi sumber pendapatan tambahan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.






