Jadwal dan Aturan : Ganjil Genap Puncak Bogor
NASIONAL, Faktaindonesianews.com – Berdasarkan informasi yang dihimpun, sistem ganjil genap di jalur Puncak diberlakukan mulai tanggal 30 Maret hingga 6 April 2025.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, yang mengatur tentang pembatasan lalu lintas di jalan tol dan jalan nasional.
Penerapan ganjil genap ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan yang masuk ke kawasan Puncak, sehingga kemacetan dapat diminimalisir. Berikut adalah detail jadwal dan aturan ganjil genap:
Waktu Pemberlakuan: Mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB setiap harinya.
Tanggal Ganjil: Hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil yang boleh melintas.
Tanggal Genap: Hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap yang boleh melintas.
Sanksi: Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan diputar balik oleh petugas
Rekayasa Lalu Lintas One Way
Selain ganjil genap, kepolisian juga menerapkan skema one way untuk memperlancar arus lalu lintas di jalur Puncak. Sistem ini akan diterapkan secara situasional, tergantung pada kondisi kepadatan kendaraan di lapangan.
Pemberlakuan one way akan dimulai dari Kilometer 48+200 Gerbang Tol (GT) Ciawi hingga Simpang Gadog, dan berlanjut ke Puncak Pass, Cianjur. Jika terjadi kepadatan yang signifikan, durasi one way dapat diperpanjang.
Selama one way diberlakukan, beberapa titik akses masuk ke kawasan Puncak akan ditutup sementara, termasuk di sekitar Pos 1B dan SPBU Patung Ayam. Pengendara diimbau untuk menunggu di sekitar Exit GT Ciawi atau Simpang Gadog hingga jalur kembali dibuka
