Jaksa Agung Usulkan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus demi Efektivitas Penegakan Hukum

Faktaindonesianews.com – Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mewacanakan penyatuan satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam satu struktur yang lebih terintegrasi. Gagasan tersebut disampaikan saat menghadiri Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (25/6/2026).

Menurut Burhanuddin, pemisahan penanganan perkara antara pidana umum dan pidana khusus selama ini dinilai kurang efektif dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Bacaan Lainnya

Ia menilai idealnya kedua bidang tersebut berada di bawah satu naungan yang disebut Jaksa Agung Muda Operasi, sehingga koordinasi dan pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih efektif.

“Kenapa saya sampaikan di sini selalu menyebutkan Pidum-Pidum? Karena memang di kami ini sebenarnya idealnya begitu, ada Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian di bawahnya ada Pidana Umum dan Pidana Khusus,” ujar Burhanuddin.

Regulasi Terpisah Dinilai Kurang Efisien

Burhanuddin menjelaskan, saat ini berbagai regulasi internal yang dibuat untuk menjalankan undang-undang sering kali disusun secara terpisah oleh Jampidum dan Jampidsus. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan sekaligus memperpanjang proses koordinasi antarbidang.

Menurutnya, penyatuan kedua bidang di bawah satu komando operasional dapat menciptakan harmonisasi aturan dan mempermudah implementasi kebijakan hukum yang berlaku.

“Sekarang dipisah-pisah antara Pidana Umum dan Pidana Khusus. Saya melihat ini kurang efektif sebenarnya. Kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi,” katanya.

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa gagasan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi. Ia membuka ruang bagi akademisi, praktisi hukum, dan para ahli untuk memberikan masukan terkait kemungkinan perubahan struktur kelembagaan Kejaksaan RI.

Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga memaparkan capaian Kejaksaan selama enam bulan pertama penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Ia menyebut, paradigma hukum pidana Indonesia kini mulai bergeser dari pendekatan penghukuman semata menuju sistem yang lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Perbaikan pelaku menjadi tujuan utama, bukan semata-mata menghukum,” jelasnya.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan melalui Jampidum telah mengimplementasikan enam dari sembilan mekanisme baru yang diatur dalam regulasi transisi. Beberapa di antaranya meliputi mekanisme plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah, serta Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi korporasi.

Tantangan Masa Transisi

Meski sejumlah mekanisme baru telah diterapkan, Burhanuddin mengakui masih terdapat tantangan dalam proses transisi menuju sistem hukum yang baru. Salah satunya adalah belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana resmi dari KUHP dan KUHAP.

Selain itu, perbedaan penafsiran antar-aparat penegak hukum di lapangan juga masih menjadi hambatan yang perlu diselesaikan bersama.

Burhanuddin berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyusun aturan turunan yang selaras dengan semangat pembaruan hukum nasional. Ia juga menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi agar proses penegakan hukum tidak terhambat oleh prosedur administrasi yang berbelit.

“Jangan sampai prosedur yang rumit justru menghalangi tercapainya keadilan restoratif yang menjadi tujuan utama penegakan hukum,” tegasnya.

Menuju Sistem Hukum yang Lebih Efektif

Wacana pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi menjadi salah satu gagasan strategis yang dinilai dapat memperkuat koordinasi internal Kejaksaan di tengah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Meski masih memerlukan kajian mendalam, usulan tersebut menunjukkan upaya Kejaksaan untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Ke depan, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi, tetapi juga pada kemampuan seluruh aparat penegak hukum dalam membangun koordinasi, menyederhanakan prosedur, dan menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Pos terkait