Jakarta, Faktaindonesianews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan. Kebijakan ini bertujuan mencegah banjir dan longsor yang sering terjadi akibat perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
Dalam keterangannya di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Rabu (12/3/2025), KDM—sapaan akrab Dedi Mulyadi—menyatakan bahwa Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
“Saya sedang menyiapkan Peraturan Gubernur, yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian,” ujarnya.
Pergub Dikonsultasikan dengan Kemendagri
Dedi menjelaskan bahwa rancangan Pergub ini masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri, dan saya sudah kontak Pak Mendagri. Nanti kita kaji apakah bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya atau tidak,” ungkapnya.
Diharapkan Segera Disahkan
Dedi berharap Pergub larangan alih fungsi lahan ini segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat.
“Mudah-mudahan direkomendasikan sehingga ini bisa menghentikan seluruh alih fungsi lahan di Jabar,” katanya.






