Jakarta, Faktaindonesianews.com – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak hadir secara langsung dalam gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu yang digelar Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025). Jokowi memilih diwakili oleh tim kuasa hukumnya dalam agenda yang diminta oleh pihak terlapor tersebut.
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan ketidakhadiran kliennya bukan karena menghindari proses hukum. Menurutnya, Jokowi telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk mengikuti seluruh rangkaian gelar perkara.
“Karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, maka kamilah yang memang diberikan kewenangan untuk hadir,” ujar Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Jokowi Ingin Kasus Segera Masuk Persidangan
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menyampaikan harapan Jokowi agar kasus dugaan ijazah palsu tidak berlarut-larut dan segera berlanjut ke tahap persidangan.
“Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” kata Rivai.
Rivai menilai proses persidangan terbuka akan menjadi ruang paling tepat untuk membuka fakta secara utuh kepada publik. Ia menegaskan sidang nantinya dapat disaksikan oleh media dan masyarakat luas.
“Dengan persidangan terbuka, masyarakat bisa melihat langsung duduk persoalannya dan tidak hanya menerima framing dari satu pihak saja,” imbuhnya.
Gelar Perkara Dinilai Tak Ubah Substansi Kasus
Yakup Hasibuan juga menyampaikan keyakinannya bahwa gelar perkara khusus ini tidak akan mengubah substansi penanganan perkara. Menurutnya, agenda tersebut sebatas pemaparan proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
“Hari ini penyidik hanya memaparkan apa yang sudah dilakukan, apa dasar penetapan tersangka, serta barang bukti yang telah disita,” jelas Yakup.
Ia menegaskan gelar perkara ini menjadi hak para tersangka untuk mengetahui perkembangan penyidikan, namun bukan forum pembuktian materi perkara.
Dihadiri Internal dan Eksternal Polri
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memastikan gelar perkara khusus dimulai pukul 10.00 WIB, sesuai permintaan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Budi menjelaskan gelar perkara melibatkan unsur internal dan eksternal guna menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Pihak internal yang hadir antara lain Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum Polri. Dari unsur eksternal, hadir Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.
“Gelar perkara khusus ini dihadiri pihak internal dan eksternal sebagai bentuk keterbukaan penanganan perkara,” ujar Budi.
Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
Selain pencekalan, para tersangka juga dikenakan kewajiban wajib lapor satu kali dalam sepekan, tepatnya setiap hari Kamis.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para tersangka tetap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.






