KPK Periksa Zarof Ricar Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Hasbi Hasan

KPK Periksa Zarof Ricar Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Hasbi Hasan

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung, pada Senin (15/12/2025).

Zarof akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Bacaan Lainnya

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR dalam kapasitas sebagai saksi pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (15/12).

Zarof Ricar Dikenal sebagai Makelar Kasus

Nama Zarof Ricar sebelumnya mencuat dalam perkara besar yang mengguncang institusi peradilan. Mantan pejabat tinggi MA itu dikenal publik sebagai makelar kasus setelah terseret dalam kasus suap hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara tersebut, Zarof telah divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis itu kemudian diperberat menjadi 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan diperkuat Mahkamah Agung di tingkat kasasi, sehingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 10824 K/PID.SUS/2025 diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Panitera Pengganti Endang Lestari.

Aset Fantastis Zarof Dirampas Negara

Dalam pengusutan kasus suap tersebut, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram di rumah kediaman Zarof.

Majelis hakim memutuskan seluruh aset itu dirampas untuk negara, lantaran Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul kekayaan tersebut diperoleh dari sumber yang sah. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan aset terbesar dalam sejarah penanganan perkara korupsi di sektor peradilan.

KPK Belum Buka Peran Zarof di Kasus Hasbi Hasan

Meski telah menjadwalkan pemeriksaan, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Lembaga antirasuah biasanya akan menyampaikan peran dan relevansi saksi setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Pemeriksaan ini diyakini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri alur pengurusan perkara di Mahkamah Agung, termasuk kemungkinan keterkaitan jaringan lama dalam praktik korupsi peradilan.

Hasbi Hasan Sudah Inkrah dalam Kasus Suap

Sementara itu, Hasbi Hasan sendiri telah lebih dulu berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, serta penerimaan gratifikasi.

Pada Selasa, 3 Desember 2024, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Hasbi. Dengan putusan tersebut, Hasbi dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.

Putusan kasasi itu tercatat dalam perkara nomor 7143 K/PID.SUS/2024, yang diperiksa oleh majelis hakim diketuai Desnayeti, dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana, serta Panitera Pengganti Diah Rahmawati.

KPK Kembali Jerat Hasbi dengan Dugaan TPPU

Tidak berhenti pada perkara suap, KPK kembali memproses hukum Hasbi Hasan atas dugaan korupsi lanjutan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Pemeriksaan saksi, termasuk Zarof Ricar, menjadi bagian penting untuk mengurai aliran dana, pola pengurusan perkara, serta jejaring praktik korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.

Pos terkait