Berita Ciamis, FaktaindonesiaNews.com : – Kadisdik Ciamis Akan Tindak Lanjuti Terkait Surat Edaran Study Tour dari Pj Gubernur Jabar
Adanya surat edaran dari Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang berisi himbauan study tour. Hal tersebut mensikapi kecelakaan maut siswa SMK Lingga Kencana Depok. Yang terjadi di Ciater Subang usai acara perpisahaan pada Sabtu (11/5/2024) malam.
Kadisdik Ungkapkan
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Erwan Darmawan mengungkapkan, belum terima surat edaran secara fisiknya dari Pj Gubernur Jabar.
Terkait sikap Disdik Ciamis untuk persoalan study tour. Erwan menyatakan, akan melaporkan dulu kepada Pj Bupati Ciamis H.Engkus Sutisna.
Erwan juga mengaku sepakat dengan arahan Pj Gubernur Jabar yang tertuang di surat edaran soal study tour itu.
“Saya secara pribadi setuju dengan isi surat edaran pak Pj Gubernur. Tapi kita tunggu nanti hasil dari putusan pak Pj Bupati Ciamis.
Seperti di beritakan, Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/Pk.01/Kesra Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. Yang di tujukan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat itu di sampaikan, bahwa memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah. Terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour, mulai dari jenjang pra sekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Hal tersebut Mohon Dihimbau Seluruh Kepala sekolah
“Sehubungan hal tersebut, kami minta Saudara mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan. Di masing-masing wilayah,” tulis Bey dalam suratnya yang di tandatangani, di Bandung, 8 Mei 2024.
Dari itu, ada beberapa hal yang harus di perhatikan pihak sekolah di antaranya
pertama; kegiatan study tour satuan pendidikan di imbau untuk di laksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat. Melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata. Edukatif lokal yang di tujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang di laksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat di batalkan;
Kedua; kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan di lewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga; pihak satuan pendidkan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.






