Ciamis, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Negeri Ciamis menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan ini mengukuhkan hukuman bagi terpidana Zulfikar Joesoef bin Joesoef (alm.), seorang figur yang meski telah meninggal, tetap menghadapi pengadilan moral dan hukum atas perbuatan yang merugikan publik.
Fenomena ini menimbulkan refleksi penting: hukum tidak berhenti pada kematian pelaku, melainkan tetap berjalan untuk memastikan kepastian hukum, akuntabilitas, dan pemulihan moral serta materiil bagi negara dan masyarakat.
Kasus Zulfikar Joesoef mengirimkan pesan yang jelas:
1. Tanggung jawab publik tidak kenal kematian. Meskipun pelaku wafat, negara tetap menegakkan hukum untuk menyegel fakta dan menjaga integritas sistem hukum.
2. Kepastian hukum sebagai fondasi moral publik. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap menegaskan bahwa hukum adalah institusi yang menuntut kepastian, bukan sekadar formalitas.
3. Warisan etika jabatan. Pelajaran terbesar bukan sekadar pidana yang dijatuhkan, tetapi catatan moral yang ditinggalkan: setiap pejabat publik atau figur yang memiliki akses atas dana dan kepercayaan masyarakat, harus sadar bahwa kelalaian atau penyalahgunaan akan tercatat dalam sejarah hukum.






