Jakarta, Faktaindonesianews.com – Setelah beberapa kali Menteri Keuangan meradang atas carut-marut laporan keuangan di berbagai sektor, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan ini menjadi tonggak baru tata kelola keuangan nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
PP 43/2025 resmi diundangkan pada 19 September 2025, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui beleid ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap entitas yang bergerak atau bersinggungan dengan sektor keuangan wajib menyusun laporan keuangan yang benar, bisa dipertanggungjawabkan, dan disusun oleh orang yang memiliki kompetensi akuntansi yang sah.
Bukan Sekadar Lembaga Keuangan
Aturan ini tidak hanya menyasar bank, asuransi, lembaga pembiayaan, atau fintech. Entitas non-keuangan yang berhubungan langsung dengan sistem keuangan nasional juga bisa diwajibkan menyusun laporan keuangan sesuai PP 43/2025.
Artinya, perusahaan swasta, BUMD, koperasi, bahkan lembaga sosial yang mengelola dana publik atau bertransaksi dengan lembaga keuangan berpotensi masuk dalam lingkup pengawasan.
Pemerintah menegaskan, penyusun laporan keuangan tidak boleh lagi asal tunjuk. Orang yang membuat laporan harus punya keahlian dan sertifikasi di bidang akuntansi. Tujuannya sederhana: laporan keuangan menjadi alat pertanggungjawaban yang jujur, bukan sekadar tumpukan angka di atas kertas.
Apakah Berlaku untuk Desa?
Pertanyaan besar pun muncul : Apakah PP 43/2025 juga berlaku untuk desa?
Jawabannya secara langsung : belum tentu, tetapi secara prinsip: iya.
Desa memang sudah memiliki dasar hukum tersendiri melalui Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan sistem Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).
Namun, semangat yang dibawa PP 43/2025 sejatinya menyentuh semua lini pemerintahan, termasuk desa.
Jika dikaji dari semangat akuntabilitas publik, maka desa juga akan terdorong untuk:
1. Menyusun laporan keuangan yang memenuhi standar akuntansi publik.
2. Menugaskan aparat desa yang kompeten di bidang akuntansi dan pelaporan.
3. Mengintegrasikan data keuangan desa ke dalam sistem pelaporan pemerintah daerah atau bahkan ke platform nasional di masa depan.
Jadi, meski PP 43/2025 belum secara eksplisit menyebut “desa”, bukan mustahil ke depan desa akan diarahkan agar laporan keuangannya terintegrasi dengan platform nasional yang disebut PBPK (Platform Bersama Pelaporan Keuangan).
Platform Digital Nasional
Pemerintah menyiapkan PBPK sebagai sistem pelaporan digital nasional. Semua laporan keuangan entitas—baik pemerintah, swasta, maupun lembaga masyarakat akan diinput dalam format yang seragam dan bisa diakses lembaga pengawas.
Langkah ini diharapkan menutup celah manipulasi data dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.
Langkah Nyata ke Depan
Agar tidak kaget, desa dan lembaga daerah bisa mulai berbenah:
Menyiapkan SDM yang paham akuntansi dan digital.
Meningkatkan transparansi publik dengan membuka akses laporan keuangan kepada masyarakat.
Membangun sistem pengendalian internal agar tidak lagi terjadi “salah ketik yang berujung korupsi.”
PP 43/2025 adalah pesan keras dari Menkeu :
“Tidak boleh lagi ada laporan keuangan disusun asal-asalan. Ini soal tanggung jawab dan kepercayaan publik.”
Dengan kata lain, era laporan keuangan asal jadi sudah tamat. Kini, siapapun yang mengelola uang rakyat termasuk di tingkat desa wajib belajar akuntansi dasar dan menjaga kejujuran dalam pelaporan. /djohar






