Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Setelah di lakukan tak kurang dari 5 (lima) Pemanggilan, akhirnya Regi Putrawan S.T.,M.M. Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjebloskan tersangka Gratifikasi tersebut ke Rutan Kelas I Kota Bandung.
Hal tersebut terungkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024. Mulai di lakukan nya penyidikan pada tanggal 10 Juli 2024, langsung di lakukan penggeledahan di kantor UPBJ Kota Bandung. Dan di beberapa tempat lainnya sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor : Print-1851/M.2.10/Fd.2/072024. Tanggal 10 Juli 2024, saat ini sudah di lakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Regi Artaputrawan.
Diungkapkan Oleh Kepala Kejaksaan
Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, di dampingi Kasi Intel Wawan Setiawan. Kasi Pidsus Rida Nurul Ihsan dan Kasi PB3R Suparman Kepada awak media mengatakan bahwa pihak nya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024. Telah melakukan penahanan terhadap tersangka Regi Artaputrawan, S.T.,M.M