Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Setelah di lakukan tak kurang dari 5 (lima) Pemanggilan, akhirnya Regi Putrawan S.T.,M.M. Kejaksaan Negeri Kota Bandung menjebloskan tersangka Gratifikasi tersebut ke Rutan Kelas I Kota Bandung.
Hal tersebut terungkap pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024. Mulai di lakukan nya penyidikan pada tanggal 10 Juli 2024, langsung di lakukan penggeledahan di kantor UPBJ Kota Bandung. Dan di beberapa tempat lainnya sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor : Print-1851/M.2.10/Fd.2/072024. Tanggal 10 Juli 2024, saat ini sudah di lakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Regi Artaputrawan.
Diungkapkan Oleh Kepala Kejaksaan
Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, di dampingi Kasi Intel Wawan Setiawan. Kasi Pidsus Rida Nurul Ihsan dan Kasi PB3R Suparman Kepada awak media mengatakan bahwa pihak nya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024. Telah melakukan penahanan terhadap tersangka Regi Artaputrawan, S.T.,M.M
“Pada hari ini Jumat tanggal 9 Agustus 2024, berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup tim penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus telah menetapkan seorang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proses tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Bandung,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2024.
Penahanan tersebut berdasarkan Nomor : Print/225/M.2.10/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, kepada tersangka di kenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No. 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di singkat PTPK sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2020 tentang PTPK.
Pemeriksaan Atas Tersangka
Selesai pemeriksaan atas tersangka, Regi Artaputrawan, S.T., M.M tim penyidik menggiringnya. Menuju mobil tahanan dan di antar ke Rutan Kelas I Kebonwaru Kota Bandung.