Berita Bandung, FaktaindonesiaNews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melakukan penyegelan terhadap lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Setelah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kebun binatang tersebut.
Meskipun ada penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah bekerja di Bandung Zoo. Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada pihak pengelola, sementara karyawan tetap bekerja seperti biasa.
“Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru,” ujar Koswara dalam peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu, 5 Februari 2025.
Penyegelan dan Kondisi Operasional Bandung Zoo
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan pada pekan lalu. Penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.
Dwi memastikan bahwa seluruh karyawan dan satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi baik dan dapat beraktivitas seperti biasa. “Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata Dwi di kantornya, Selasa, 4 Februari 2025.
Meskipun telah disegel, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung untuk menghindari dampak sosial yang dapat merugikan karyawan maupun satwa yang ada di sana. Selain itu, Kejati mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan Kasus Korupsi Pengelolaan Lahan Bandung Zoo
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, yaitu Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB). Keduanya diduga menguasai lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Serta tidak menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang. Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan aset ini menjadi perhatian utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan adanya penyegelan ini, diharapkan ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Bandung Zoo ke depannya. Sehingga dapat terus beroperasi untuk kepentingan masyarakat serta kesejahteraan satwa yang ada di dalamnya.
