Jakarta, Faktaindonesianews.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian uang negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan penjualan lahan aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) yang tengah disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut.
Kasus ini melibatkan jajaran petinggi PT Nusa Dua Propetindo (NDP), anak perusahaan PTPN I, yang diduga menjual lahan negara tanpa memenuhi ketentuan hukum. Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry mengatakan, meski pengembalian telah dilakukan, perhitungan resmi nilai kerugian negara masih berlangsung.
“Terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil masih dalam proses perhitungan. Namun, kami tetap menyambut baik pihak-pihak yang beritikad mengembalikan kerugian negara,” ujar Jefry di Medan, Rabu (22/10).
Jefry menegaskan penyidik tetap fokus memulihkan kerugian negara sembari mengimbau agar masyarakat dan konsumen perumahan tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menguasai aset secara ilegal.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara muncul dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 93,8 hektare, yang seharusnya menyisihkan 20 persen atau sekitar 18 hektare sebagai aset negara.
“Nilai kompensasi atas kewajiban tersebut sedang dihitung secara riil untuk mengetahui potensi kerugian negara secara pasti,” ujar Harli.
Ia menegaskan, penyidik tidak hanya mengejar hukuman bagi pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan aset negara yang hilang.
Dalam kesempatan yang sama, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Husairi menuturkan bahwa dana Rp150 miliar yang diserahkan PT DMKR telah disita penyidik dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan.
“Langkah ini sangat positif karena turut membantu tim penyidik dalam upaya penyelamatan keuangan negara,” kata Husairi.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IS selaku Direktur PT NDP, ASK mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL Kepala BPN Deli Serdang periode 2023–2025.
Ketiganya diduga mengalihkan aset PTPN I seluas 8.077 hektare melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land tanpa memenuhi kewajiban penyerahan lahan kepada negara.
Dari luas lahan tersebut, 2.514 hektare digunakan untuk perumahan residensial dan 5.563 hektare untuk kawasan bisnis serta industri hijau.
Namun, ASK dan ARL disebut tetap menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa penyerahan lahan kompensasi 20 persen. Akibatnya, negara kehilangan aset tanah bernilai tinggi yang kemudian dikembangkan menjadi perumahan mewah Citraland oleh PT DMKR.






