Jakarta, Faktaindonesianews.com — Tiga terdakwa, yakni advokat Junaedi Saibih, direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan buzzer M. Adhiya Muzzaki, didakwa melakukan tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/10) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ketiganya secara bersama-sama dengan Marcella Santoso melakukan upaya sistematis untuk menciptakan opini negatif di publik yang bertujuan mendiskreditkan penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung.
“Para terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Tiga perkara besar yang terdampak dari dugaan perintangan ini mencakup:
-
Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari–April 2022,
-
Kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, dan
-
Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.
Menurut jaksa, para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar proses peradilan dengan memanfaatkan media televisi, media sosial, dan jaringan buzzer untuk membentuk opini publik.
“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar membuat program TV yang menggiring opini bahwa Kejaksaan Agung telah mengkriminalisasi korporasi minyak goreng dalam kasus ekspor CPO,” tutur jaksa.
Selain itu, narasi negatif juga disebarkan melalui media sosial oleh M. Adhiya Muzzaki dan Marcella Santoso dengan menggunakan jaringan buzzer untuk memengaruhi persepsi publik terhadap kasus korupsi timah di PT Timah Tbk.
Tak hanya membentuk opini, para terdakwa juga diduga menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Jaksa membeberkan bahwa mereka menghapus percakapan WhatsApp dan membuang ponsel yang berisi komunikasi penting mengenai perkara korupsi di sektor CPO, timah, dan impor gula.
“Mereka menghapus data percakapan dan membuang handphone untuk menghilangkan bukti keterlibatan dalam perkara korupsi tersebut,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.






