Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pernyataan Gubernur Aceh bahwa “ada beberapa kampung hilang entah ke mana” bukan sekadar kata-kata yang terpeleset. Itu adalah pengakuan telanjang bahwa negara telah kehilangan kendali atas wilayahnya sendiri. Kampung bukan jarum. Tidak bisa hilang tanpa ada yang menghapus, menutup, atau mengambil manfaat dari lenyapnya jejak administratif itu.
Jika sebuah kampung bisa hilang begitu saja, maka yang hilang sebenarnya bukan kampungnya—melainkan otoritas negara dalam mengurus rakyatnya.
1. Hilangnya Kampung adalah Gejala Pemerintahan yang Lumpuh
Sebuah kampung hanya dapat “hilang” jika: peta administrasi tidak pernah diperbarui, pemerintah desa tidak aktif, pendataan kependudukan kacau,
atau ada pihak yang sengaja menutupinya.
Keempatnya adalah tanda bahwa pemerintahan desa hingga provinsi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketika Gubernur yang berbicara, artinya persoalan ini bukan lagi kesalahan aparatur kecil — ini sudah penyakit struktural.
2. Sengketa Lahan adalah Hantu Lama yang Tak Pernah Diusir
Aceh punya sejarah kelam konflik agraria. Banyak wilayah berada di antara: klaim adat, klaim desa, konsesi perusahaan, dan batas administratif yang tidak pernah dibereskan sejak tsunami sampai masa perdamaian.
Dalam kondisi seperti ini, “kampung hilang” bukan fenomena mistis—itu produk dari sengketa yang dibiarkan liar, di mana ada pihak yang merasa lebih kuat daripada negara.
3. Kemungkinan Besar Ada Dana Desa yang Mengalir ke Entitas Fiktif
Ini bagian paling sensitif:
Jika kampung hilang, pertanyaannya otomatis muncul:
Apakah selama ini dana desa, alokasi anggaran, atau bantuan pemerintah mengalir ke kampung yang sudah tidak eksis?
Jika jawabannya ya, maka ini bukan lagi salah administrasi — ini permainan uang publik, dan aktornya tidak bisa hanya kepala desa. Ini jaringan.
Ini alasan mengapa Gubernur berani bicara keras. Ia sedang membuka kotak pandora.
4. Pernyataan Itu Mengisyaratkan Konflik Internal Pemda
Gaya bicara seorang Gubernur biasanya penuh kalkulasi. Pernyataan setajam ini hanya muncul ketika: ia sedang menekan bupati/walikota, sedang membongkar warisan pemerintahan lama, atau sedang membalas tekanan politik dari kelompok tertentu dalam birokrasi.
Artinya, bukan hanya kampung yang hilang — soliditas pemerintahan daerah juga ikut menghilang.
5. Negara Tidak Boleh Diam
Ketika kampung hilang secara administratif, maka: data penduduk kehilangan validitas, batas wilayah kacau, anggaran rawan diselewengkan, dan legitimasi pemerintahan desa runtuh.
Jika pusat tidak segera turun tangan, Aceh bisa masuk ke fase kekacauan tata kelola yang lebih dalam.
Pemerintah pusat perlu audit total: pemetaan ulang kampung, pemutakhiran data penduduk, pemeriksaan aliran dana desa, dan investigasi pada oknum yang “menghilangkan” wilayah.
Alhasil, Pernyataan Gubernur Aceh itu sebenarnya bukan keluhan — itu peringatan keras. Lantaran 23 kabupaten/kota yang ada di wilayah tersebut, 20 diantaranya tergenang banjir.
Jika kampung bisa hilang, maka: data bisa direkayasa, anggaran bisa dialihkan, batas wilayah bisa digeser, dan rakyat bisa menjadi “tak terlihat” di mata negara.
Dan ketika seorang Gubernur sudah bicara sekeras itu, maka persoalan yang ia lihat jauh lebih besar daripada yang ia utarakan./djohar






