Ketika Hotel Mewah Sekadar “Monumen Ketidakadilan

Ketika Hotel Mewah Sekadar “Monumen Ketidakadilan

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Di tengah gemerlap industri properti dan hotel mewah di kota-kota besar, tersimpan paradoks yang tidak boleh kita tutupi: kehilangan hak-hak buruh di balik bangunan megah. Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan, yang dulunya bagian dari perjalanan bisnis PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kini disita oleh Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) — hasil dari tindak pidana asal korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Langkah penyitaan ini bukan sekadar simbol hukum — ia adalah sinyal tegas bahwa negara akan menindak aset-aset yang diduga terkait dengan perbuatan melawan hukum.

Namun di balik aksi hukum yang patut diapresiasi itu, masih tersisa luka dalam yang belum direnggangkan: nasib ribuan buruh eks-Sritex yang direnggut begitu saja, seolah peran mereka selama puluhan tahun hanyalah “angkot yang diparkir” ketika jalur sudah berganti. Mereka bukan sekadar statistik PHK  mereka adalah pekerja yang menghidupi pabrik, membayar rumah, sekolah anak, dan menopang komunitas. Ketika Sritex runtuh, mereka hanya menerima berita pemutusan hubungan kerja tanpa kepastian pesangon atau penghargaan masa kerja yang layak.

Bacaan Lainnya

Penyitaan Hotel Ayaka Suites oleh Kejagung harus menjadi momentum untuk mengembalikan “keadilan sosial” pada buruh. Jika negara tegas terhadap aset yang dicurigai terkait TPPU, maka setegas itu pula harusnya negara memastikan pemulihan hak-hak pekerja yang menjadi korban paling nyata dari kegagalan sebuah perusahaan besar. Jangan biarkan hotel yang kini berada di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset menjadi monumen elitisme tanpa makna bagi mereka yang pernah menciptakan nilai di dalamnya.

Ke depan, perjuangan buruh eks-Sritex bukan hanya tentang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Ia juga tentang pengakuan moral dan ekonomi, tentang sebuah sistem yang bertanggung jawab terhadap manusia, bukan sekadar aset besi, beton, dan sertifikat tanah. Jika hukum bisa menyasar hotel mahal sebagai barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU, hukum juga harus mengantar pulang hak buruh ke meja yang layak, bukan lagi sebagai bayang-bayang di bawah bayangan gedung tinggi.

Keadilan bukan sekadar penyitaan aset, tetapi penyikapan adil terhadap mereka yang paling dirugikan ketika sebuah imperium industri runtuh./djohar

Pos terkait