Faktaindonesianews.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi kritik terhadap pernyataan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, yang menyebut adanya skenario pembatasan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Rifqinizamy menilai pernyataan tersebut masih terlalu jauh karena hingga saat ini pembahasan resmi mengenai RUU Pemilu belum dimulai di Komisi II DPR. Menurutnya, berbagai spekulasi yang berkembang justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun di lingkungan politik.
“Menurut saya, jangan memprediksi terlalu jauh sesuatu yang bahkan belum kita mulai kerjakan,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Belum Ada Pembahasan Resmi RUU Pemilu
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa Komisi II DPR belum membahas substansi RUU Pemilu, termasuk terkait mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar informasi yang disampaikan Benny K. Harman dalam tulisan opininya yang dimuat di salah satu media nasional.
Rifqinizamy mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah kolega di Komisi II DPR, termasuk pimpinan komisi dari Fraksi Demokrat, namun belum menemukan informasi mengenai adanya skenario pembatasan pencalonan presiden seperti yang disebutkan Benny.
Ia menyebut komunikasi internal dengan perwakilan Fraksi Demokrat juga belum mengarah pada pembahasan isu tersebut. Oleh sebab itu, ia berencana meminta penjelasan langsung kepada Benny mengenai sumber informasi yang disampaikan dalam opininya.
Dikhawatirkan Ganggu Komunikasi Politik
Lebih lanjut, Rifqinizamy mengingatkan bahwa munculnya isu yang belum memiliki dasar pembahasan resmi berpotensi mengganggu komunikasi politik, khususnya di antara partai-partai yang berada dalam koalisi pemerintahan.
Menurutnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya dilakukan secara terbuka, transparan, dan berorientasi pada penyempurnaan sistem demokrasi di Indonesia.
Ia menekankan bahwa proses legislasi nantinya akan melibatkan berbagai pihak sehingga setiap perubahan aturan dapat dibahas secara objektif tanpa didominasi oleh spekulasi yang belum tentu benar.
Rifqinizamy berharap seluruh pihak dapat menunggu dimulainya pembahasan resmi sebelum menyampaikan berbagai asumsi mengenai isi RUU Pemilu.
Benny K. Harman Soroti Dugaan Pembatasan Pencalonan
Sebelumnya, Benny K. Harman melalui sebuah artikel opini menyampaikan kekhawatirannya mengenai kemungkinan munculnya aturan baru yang membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.
Dalam tulisannya, Benny menyebut terdapat indikasi bahwa regulasi pemilu ke depan berpotensi membatasi pilihan masyarakat dengan mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung apabila memperoleh dukungan dari minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
Menurut Benny, wacana tersebut dinilai berbahaya karena dapat mempersempit ruang demokrasi dan mengurangi hak rakyat dalam menentukan pemimpin nasional.
Isu ini menjadi perhatian karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden, sehingga mekanisme pencalonan diperkirakan akan mengalami penyesuaian dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Harus Transparan
Rencana revisi Undang-Undang Pemilu memang diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting DPR dalam menyusun sistem pemilu yang lebih sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta perkembangan demokrasi nasional.
Berbagai kalangan berharap pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari partai politik, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat sipil agar menghasilkan regulasi yang lebih adil dan demokratis.






