Ciamis, Faktaindonesianews.com — Dalam upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis menggelar rapat kerja bersama dua dinas mitra strategisnya, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (6/10/2025) tersebut membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Yoyo Wahyono, menyampaikan bahwa forum ini menjadi sarana penting untuk menyamakan persepsi dan merumuskan kebutuhan anggaran yang realistis bagi kedua dinas tersebut.
“Rapat kerja ini sangat penting agar DPRD mengetahui kebutuhan riil dari mitra kerja, terutama dalam perubahan anggaran tahun 2025. Sinergi antara Komisi A dengan Disdukcapil dan DPMD diperlukan agar program-program dapat berjalan efektif,” ujar Yoyo.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa kebutuhan ribbon printer untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan masih sangat tinggi, mencapai sekitar 200 unit per tahun, sementara alokasi anggaran baru mampu memenuhi 25 unit. Kondisi ini menjadi perhatian serius Komisi A agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Disdukcapil Ciamis tetap menunjukkan komitmen tinggi untuk menjaga kualitas layanan, salah satunya melalui program jemput bola ke pelosok desa.
Program tersebut dinilai efektif dalam mempercepat layanan administrasi seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).
“Kami sangat mengapresiasi langkah jemput bola yang sudah dilakukan Disdukcapil. Program ini benar-benar membantu masyarakat di daerah terpencil agar tetap bisa mendapatkan layanan kependudukan secara mudah dan cepat,” tegas Yoyo.
Selain itu, Komisi A juga menyoroti adanya miskomunikasi antara pemerintah desa dan Disdukcapil, terutama terkait mekanisme layanan dan penggunaan anggaran.
Yoyo menilai perlu adanya sosialisasi yang lebih masif agar setiap desa memahami alur layanan serta tidak terjadi hambatan akibat keterbatasan dana di awal tahun anggaran.
Ia juga meminta DPMD untuk berperan aktif memberikan pemahaman kepada perangkat desa terkait pentingnya kerja sama dan koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Disdukcapil dalam hal pelayanan administrasi publik.






