Komisi D DPRD Ciamis Tinjau Dapur MBG di Lumbung, Pastikan Kelayakan dan Standar Kesehatan Terpenuhi

Komisi D DPRD Ciamis Tinjau Dapur MBG di Lumbung, Pastikan Kelayakan dan Standar Kesehatan Terpenuhi

Ciamis, Faktaindonesianews.com – Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis kembali turun ke lapangan untuk melakukan monitoring dapur Makan Gizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lumbung pada Rabu (3/12/2025).

Tinjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar kelayakan serta pelayanan kesehatan sesuai aturan terbaru Kementerian Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Ciamis, Jaenal Aripin, menjelaskan bahwa monitoring ini menjadi tindak lanjut atas Permenkes Nomor 17 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 mengenai standar pelayanan dan perizinan berbasis risiko di sektor kesehatan. Aturan tersebut menekankan pentingnya pemenuhan standar kelayakan dapur, terlebih dalam penyelenggaraan program Makan Gizi Gratis.

“Dengan aturan tersebut, kami di Komisi D terus turun ke lapangan untuk memonitor dapur MBG di 27 kecamatan. Tujuannya agar kami dapat memastikan apakah setiap dapur benar-benar memenuhi standar pelayanan MBG,” ujarnya.

Salah satu fokus monitoring adalah memastikan setiap Sarana Penyedia Pangan Gizi (SPPG) memenuhi standar pelayanan kesehatan, termasuk percepatan penerbitan Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Kesehatan.

Namun, hingga kunjungan tersebut dilakukan, Jaenal mengungkapkan bahwa tiga dapur yang dikunjungi belum memiliki SLHS karena masih dalam proses penerbitan. Sementara itu, satu dapur yang sebelumnya dihentikan sementara kini sudah kembali beroperasi.

Monitoring dilakukan bersama Dinas Kesehatan Ciamis, camat, kepala desa, serta pendamping SPPG. Dalam kesempatan itu, ahli gizi turut memberikan penjelasan mengenai standar penyajian MBG yang aman dan sesuai aturan.

“Hasilnya belum ada temuan menonjol, semua masih bisa dibenahi. Kami menyampaikan beberapa hal penting mulai dari kesehatan lingkungan hingga pengelolaan limbah,” jelas Jaenal.

Dari aspek fisik bangunan, Komisi D menyoroti bahwa standar ideal untuk dapur SPPG adalah bangunan berukuran 20 x 20 meter agar sesi kesehatan dapat terjamin. Namun, sejumlah dapur MBG masih menggunakan bangunan rumah atau toko sehingga membutuhkan penataan ulang.

Jaenal meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar seluruh dapur dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Sorotan utama monitoring kali ini adalah kelengkapan SLHS, karena dokumen ini menjadi bukti bahwa dapur MBG memenuhi ketentuan higiene dan sanitasi yang wajib dipenuhi. Tanpa SLHS, pelaksanaan MBG berisiko tidak memenuhi standar kesehatan sebagaimana yang diwajibkan oleh pemerintah pusat.

Pos terkait