KPK Dalami Dugaan Keterkaitan Bisnis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid dalam Kasus Suap Katalis Pertamina

KPK Dalami Dugaan Keterkaitan Bisnis Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid dalam Kasus Suap Katalis Pertamina

JAKARTA, Faktaindonesianews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya keterkaitan bisnis antara tersangka Chrisna Damayanto (CD) dan pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC), dalam perkara dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penelusuran itu dilakukan setelah pihaknya menemukan sejumlah indikasi hubungan bisnis antara keduanya melalui perusahaan yang berbasis di Singapura.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi yang kami terima, saudara CD ini bekerja di anak atau cucu perusahaan Pertamina di Singapura. Dari skema bisnis yang kami lihat, memang ada kerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang di dalamnya ada nama saudara MRC,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/10).

Asep menjelaskan, perusahaan tempat Chrisna Damayanto bekerja diketahui menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan yang berafiliasi dengan Riza Chalid. Temuan itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik KPK untuk menelusuri potensi aliran dana atau hubungan bisnis yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka sejak 9 September 2025, yakni Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi PT MP, dan Alvin Pradipta Adyota, anak dari Chrisna Damayanto yang juga diduga terlibat dalam pengondisian proyek pengadaan katalis di kilang RU VI Balongan.

Sementara itu, Chrisna Damayanto belum ditahan lantaran masih menjalani perawatan medis.

Kronologi Kasus Suap Katalis Pertamina

Kasus ini bermula saat PT Melanton Pratama, agen lokal produk katalis yang bekerja sama dengan Albemarle Corp, gagal memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina karena tidak lolos uji ACE Test.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, Frederick Aldo atas perintah Gunardi meminta Alvin untuk menghubungi ayahnya, Chrisna Damayanto, agar membantu mengondisikan proses tender tersebut.

Chrisna kemudian membuat kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji ACE Test, sehingga PT Melanton Pratama kembali lolos dan terpilih sebagai pemenang tender pada periode 2013–2014 dengan nilai kontrak sebesar US$14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014).

Sebagai imbalan, Chrisna diduga menerima fee sebesar Rp1,7 miliar yang diberikan secara bertahap melalui perantara, antara tahun 2013 hingga 2015.

“Penerimaan uang itu diduga terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh CD yang bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Gunardi dan Frederick disangkakan sebagai pemberi suap dengan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Alvin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Awasi Potensi Konflik Kepentingan

KPK menegaskan akan mendalami seluruh hubungan bisnis dan transaksi yang berpotensi mengarah pada konflik kepentingan atau praktik gratifikasi di sektor energi, khususnya di lingkungan Pertamina dan perusahaan afiliasinya.

“Kami sedang menelusuri semua pihak yang terkait, termasuk hubungan bisnis lintas perusahaan yang melibatkan pihak-pihak di Singapura. Semua akan ditelusuri secara profesional dan transparan,” tegas Asep.

KPK berharap langkah ini dapat menjadi momentum memperkuat integritas tata kelola sektor migas agar bebas dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap hubungan bisnis antara pejabat BUMN dan pihak swasta, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya strategis nasional.

Pos terkait