JAKARTA, Faktaindonesianews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal di dekat Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan ini mengejutkan karena lokasi tambang tersebut hanya berjarak sekitar satu jam dari kawasan wisata internasional yang menjadi kebanggaan Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, dalam kegiatan bertajuk Briefing Media Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi: Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan yang Bersih dan Akuntabel, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10).
“Saya juga baru tahu. Saya tidak pernah menyangka di Pulau Lombok, hanya satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar,” kata Dian di hadapan awak media.
Menurut Dian, aktivitas tambang ilegal itu bukan operasi kecil. Dari hasil penelusuran, tambang tersebut mampu memproduksi sekitar 3 kilogram emas setiap hari, jumlah yang tergolong besar untuk penambangan nonresmi.
“Itu luar biasa, bisa tiga kilo emas per hari. Dan ternyata, di Lombok memang banyak tambang emas ilegal,” ujarnya menambahkan.
KPK menegaskan telah mendorong pemerintah dan instansi berwenang untuk segera menindak aktivitas tambang ilegal tersebut. Lembaga antikorupsi itu menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu karena potensi kerugian negara sangat besar.
“Kami dorong pihak yang punya kewenangan untuk menegakkan aturan. Kalau mereka tidak bertindak, kami yang akan tegakkan. Bisa jadi, mereka bagian dari masalah,” tegas Dian.
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang diduga melindungi praktik tambang ilegal tersebut. “Mereka tidak berani menagih karena mungkin ada beking-bekingnya, atau mereka justru menikmati hasilnya,” kata Dian blak-blakan.
Sebagai langkah lanjutan, KPK telah berkoordinasi dengan aparat terkait di daerah untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Melalui pendekatan koordinasi, supervisi, dan pencegahan (Korsupgah), KPK memastikan proses penanganan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
“Kami turun ke lapangan untuk koordinasi dan pendampingan. Dalam fungsi Korsup, ruang gerak kami cukup luas, sehingga bisa memastikan pengawasan berjalan,” tutur Dian.
Temuan tambang emas ilegal di sekitar kawasan wisata Mandalika ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah harus diperketat.
Selain berpotensi merusak lingkungan, praktik tambang ilegal juga menimbulkan kerugian ekonomi dan celah korupsi yang dapat merugikan negara.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal sektor pertambangan agar bebas dari praktik korupsi dan penyelewengan izin.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola sumber daya alam yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.






