KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Hercules, Diduga Terkait Kasus Korupsi Lahan Summarecon di Bogor

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta dari Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marcal (HRM). Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tengah diselidiki dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menduga uang tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC). Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan persoalan pengelolaan lahan yang kemudian menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir tanah dan hak guna bangunan (HGB).

Bacaan Lainnya

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujar Budi Prasetyo.

Penyitaan uang tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam penyidikan perkara yang menyeret sejumlah pihak dari unsur pemerintah dan swasta. Meski demikian, dugaan keterkaitan uang dengan perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Hercules Serahkan Uang Rp800 Juta kepada Penyidik KPK

KPK menjelaskan, uang senilai Rp800 juta itu diserahkan Hercules melalui kuasa hukumnya berinisial NMB. Penyerahan dilakukan kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut menjadi salah satu bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Uang itu selanjutnya disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.

KPK juga akan mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan suap pengurusan lahan di Kabupaten Bogor. Penyidik perlu menelusuri asal-usul dana, tujuan pemberian, serta hubungan transaksi tersebut dengan proses administrasi pertanahan yang sedang diusut.

Langkah tersebut penting untuk membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Dalam penanganan perkara korupsi, penelusuran aliran uang menjadi salah satu cara untuk mengungkap hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat.

Namun, dugaan penerimaan uang oleh seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses peradilan yang berlaku.

Kasus Bermula dari OTT KPK pada September 2026

Perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, kantor pertanahan, perusahaan swasta, serta sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan lahan.

Delapan orang yang disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.
  5. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
  6. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar.
  7. Erwin, pihak swasta.
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta.

Dalam keterangannya, KPK menyebut Erwin, Muhammad Fakhry, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai penyidikan. Status hukum setiap pihak dan pembuktian atas dugaan perbuatannya harus merujuk pada perkembangan resmi perkara serta hasil persidangan.

KPK Geledah Sejumlah Kantor dan Rumah untuk Mengumpulkan Bukti

Setelah menetapkan para tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, ruangan Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta ruangan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penyidik juga memeriksa ruangan direktorat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Tiga hari kemudian, tepatnya 21 September 2026, KPK kembali menggeledah kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.

Pada 23 September 2026, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari setelahnya, penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Rangkaian kegiatan tersebut berlanjut pada 29 September 2026 ketika KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pos terkait