Faktaindonesianews.com, Jakarta – Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.
Maruli menyatakan bahwa sistem peradilan militer selama ini juga telah menjatuhkan hukuman berat terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran pidana. Ia menilai anggapan bahwa peradilan militer cenderung memberikan perlindungan atau melahirkan impunitas bagi anggota TNI perlu dilihat dengan mempertimbangkan berbagai perkara yang telah diputus.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruli saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10). Ia mencontohkan adanya perkara yang berujung pada hukuman penjara seumur hidup bagi prajurit TNI.
“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya, kriminal. Di kita, di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli.
Menurutnya, perbandingan antara putusan pengadilan militer dan pengadilan umum tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat berat atau ringannya hukuman. Ia berpendapat, terdapat sejumlah faktor dalam proses persidangan yang dapat memengaruhi keputusan hakim terhadap suatu perkara.
Maruli Sebut Hukuman dalam Peradilan Militer Perlu Dilihat secara Menyeluruh
Maruli menjelaskan bahwa perbedaan hukuman dalam perkara pidana dapat dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan hukum. Karena itu, ia menilai perlu ada pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses persidangan sebelum menyimpulkan bahwa suatu pengadilan menjatuhkan hukuman terlalu ringan.
Ia mengatakan, suatu perkara yang terlihat memiliki unsur pelanggaran berat belum tentu berakhir dengan putusan sesuai perkiraan masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri melalui pertimbangan hakim dan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Ada hal-hal yang mungkin yang kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah, gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ucapnya.
Meski menyampaikan pandangannya mengenai pelaksanaan peradilan militer, Maruli mengatakan masih akan mempelajari secara terperinci putusan MK tersebut. Ia juga berencana mendiskusikan lebih lanjut perjalanan pembentukan dan penerapan UU Peradilan Militer.
Dengan demikian, tanggapan Maruli belum dapat dimaknai sebagai sikap final mengenai seluruh konsekuensi putusan tersebut. Kajian lebih lanjut diperlukan untuk memahami perubahan hukum yang harus dilakukan serta dampaknya terhadap mekanisme penegakan hukum di lingkungan TNI.
MK Beri Waktu Maksimal Dua Tahun untuk Mengubah UU Peradilan Militer
Putusan yang menjadi perhatian tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara itu, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Salah satu poin utama putusan menyangkut penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI. MK menegaskan bahwa perkara pidana umum yang melibatkan anggota militer harus ditangani melalui peradilan umum.
Mahkamah juga memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Tenggat tersebut menjadi bagian penting dari tindak lanjut putusan, terutama dalam menyelaraskan ketentuan hukum yang berlaku dengan prinsip penegakan hukum yang ditegaskan MK.
Perubahan regulasi nantinya menjadi pekerjaan penting bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan mekanisme hukum yang jelas. Pengaturan tersebut diperlukan agar penanganan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai kewenangan lembaga peradilan.
MK Bedakan Tindak Pidana Militer dan Tindak Pidana Umum
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa tindak pidana militer memiliki karakteristik tersendiri. Perbuatan yang masuk kategori tersebut berkaitan erat dengan status seseorang sebagai prajurit, pelaksanaan tugas kedinasan, kewajiban militer, struktur komando, disiplin, hingga kepentingan hukum khusus dalam kehidupan militer.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa karakteristik tersebut membuat tindak pidana militer tidak dapat dinilai hanya melalui penerapan norma pidana secara umum. Pemahaman mengenai kehidupan dan struktur kemiliteran juga diperlukan untuk menilai perbuatan yang memang bersumber dari karakteristik khusus institusi militer.
“Sehingga penilaian terhadap perbuatan tersebut tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana semata, tetapi juga harus dikaitkan dengan pemahaman yang berhubungan dengan kehidupan dan struktur kemiliteran,” kata Arsul Sani, Kamis (15/10).
Pertimbangan itu menunjukkan pentingnya membedakan tindak pidana yang berkaitan langsung dengan kehidupan militer dan tindak pidana umum. Pembedaan tersebut menjadi dasar dalam menentukan yurisdiksi atau kewenangan pengadilan yang menangani suatu perkara.
Putusan MK Jadi Momentum Penataan Sistem Peradilan
Putusan MK mengenai UU Peradilan Militer membawa konsekuensi penting bagi penataan sistem penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, karakteristik tindak pidana militer tetap membutuhkan mekanisme peradilan yang memahami disiplin, tugas, dan struktur komando. Di sisi lain, penanganan tindak pidana umum oleh prajurit TNI harus mengikuti ketentuan yang ditegaskan dalam putusan tersebut.






