Faktaindonesianews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait penanganan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut memuat konstruksi perkara, dugaan keterlibatan oknum TNI, hingga indikasi aliran uang dalam pengadaan barang dan jasa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menyampaikan konfirmasi itu melalui pesan tertulis pada Rabu, 21 Oktober 2026.
“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI kemarin,” kata Setyo.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai isi surat, Setyo mengarahkan pertanyaan kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, surat tersebut menguraikan secara menyeluruh dugaan praktik suap dan benturan kepentingan dalam pengelolaan dana kebencanaan di BNPB. KPK juga menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta dugaan keterlibatan pihak lain.
“Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Budi.
Ia menambahkan, KPK turut menyampaikan informasi mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Berharap Puspom TNI Tindak Lanjuti Dugaan Keterlibatan Prajurit
KPK berharap surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI dapat menjadi dasar tindak lanjut terhadap dugaan keterlibatan prajurit dalam perkara tersebut.
Budi meyakini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan KPK. Menurutnya, kedua lembaga telah menjalin koordinasi secara intensif sejak awal penanganan perkara.
“Kami meyakini Puspom TNI segera menindaklanjuti, terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif,” ucap Budi.
Langkah koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengembangkan penyidikan, terutama untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan penggunaan dana kebencanaan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum TNI yang disampaikan KPK masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Dana Kebencanaan Diduga Bermasalah dalam Sejumlah Pengadaan
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dan praktik suap dalam proses penggunaan Dana Siap Pakai yang diperuntukkan bagi penanganan berbagai bencana.
Penggunaan dana tersebut berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana. KPK juga membuka kemungkinan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dana Siap Pakai merupakan instrumen pendanaan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Karena itu, dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaannya menjadi perhatian serius, mengingat dana tersebut ditujukan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana dan masyarakat terdampak.
Lima Orang Jadi Tersangka, Ditahan hingga 2 November 2026
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pihak yang berkaitan dengan BNPB dan dua pihak swasta.
Berikut daftar tersangka berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut:
- Bima Setiawan, tenaga ahli BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala BNPB.
- Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta.
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
KPK telah menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
KPK sebelumnya juga menyatakan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman tersebut diperlukan untuk menelusuri rangkaian pengambilan keputusan, proses pengadaan, serta dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara.
Penetapan tersangka dalam kasus ini belum menutup kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
ICW Minta KPK Telusuri Pengambil Keputusan
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pelaksana teknis pengadaan.
ICW mendorong KPK menelusuri konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi pihak yang memiliki kewenangan lebih besar dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam konteks tersebut, ICW meminta pendalaman terhadap mantan Kepala BNPB Suharyanto serta Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan.
Permintaan tersebut merupakan dorongan dari ICW agar penyidikan dapat mengungkap keseluruhan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, penyebutan nama dalam konteks pendalaman tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan hukum seseorang.






