Berita BANDUNG, FaktaindonesiaNews.com – Pemdaprov Jabar melalui Dinas Pendidikan membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD). Pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.
31 siswa yang di anulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).
Tim Verifikasi Lapangan Menemukan 31 Siswa Tidak Berdomisili
Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang di pertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang di tandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status di terima CPD di maksud di diskualifikasi menjadi tidak di terima.
Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD di limpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah di nyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran pihaknya masih bisa menganulir keputusan tersebut.
“Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus di anulir karena di temukan kecurangan tidak tinggal di situ,” ujar Bey Machmudin di temui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).
Pasca – pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga di minta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.
“Yang pasti di anulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili di situ ya jangan bikin KK di situ,” kata Bey.
Aturan Mengenai Zonasi
Bey menjelaskan, aturan mengenai zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap di hitung lebih dekat karena di tarik garis lurus.
“Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan di hitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena di tarik garis lurus,” jelasnya.
Menanggapi pelanggaran domisili PPDB ini terjadi di sekolah favorit. Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.
Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.
“Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada. Jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit,” tutur Bey.






