Tasikmalaya, Faktaindonesianews.com – LSM PENJARA menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh perusahaan pembiayaan Mandala Finance melalui pihak ketiga dalam penarikan kendaraan bermotor di wilayah Tasikmalaya.
Satu unit sepeda motor milik warga dilaporkan ditarik tanpa kompromi dan tanpa surat pengadilan, disertai bukti dokumen resmi yang kini telah dipegang oleh tim investigasi LSM.
Satu dokumen kunci menjadi dasar dugaan tersebut, yakni:
1. Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor tertanggal 23 September 2025, yang ditandatangani oleh pihak ketiga mewakili perusahaan pembiayaan.
2. Tanda Terima Kendaraan (Motor) dari PT. Pancasila Abadi Indonesia (WO) bernomor 012119, tertanggal September 2025, yang menunjukkan penyerahan satu unit Honda Beat CBS dengan catatan: “WO, masih atas nama…”
Catatan tersebut menandakan kendaraan masih tercatat atas nama konsumen, sehingga penarikan tersebut dinilai tidak sah secara hukum.
Langgar Prinsip Perlindungan Konsumen
Menurut Ketua Divisi Investigasi LSM PENJARA, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, khususnya Pasal 50, yang menegaskan bahwa penarikan barang jaminan harus dilakukan dengan itikad baik, tanpa tekanan atau ancaman.
“Kalau kendaraan masih atas nama konsumen dan tidak ada keputusan pengadilan, itu bukan eksekusi jaminan, melainkan penarikan sepihak. Ini bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen,” tegasnya.
OJK Tasikmalaya Dinilai Bungkam
LSM PENJARA mengungkapkan telah mengirim surat resmi klarifikasi kepada OJK Tasikmalaya sejak akhir September 2025, namun belum menerima tanggapan hingga kini.
“Sikap diam OJK Tasikmalaya ini memperkuat kesan pembiaran. Padahal, lembaga tersebut memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan dan tindakan korektif,” ujar Ketua DPC LSM PENJARA Kota Tasikmalaya.
Tuntutan LSM PENJARA
Dalam pernyataan resminya, LSM PENJARA mendesak:
1. OJK Tasikmalaya segera memanggil pihak Mandala Finance dan PT. Pancasila Abadi Indonesia (WO) untuk klarifikasi.
2. Mandala Finance melakukan pemulihan hak konsumen dan menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang melanggar hukum.
3. Kepolisian Tasikmalaya mengusut dugaan perampasan atau penyalahgunaan kuasa dalam kasus ini.
4. Jika dalam waktu tujuh (7) hari tidak ada tanggapan, LSM PENJARA akan meneruskan laporan resmi ke OJK Regional II Jawa Barat dan Ombudsman RI.
Kronologi Singka
23 September 2025: Terbit Berita Acara Serah Terima Kendaraan Bermotor dari pihak ketiga.
Akhir September 2025: Penarikan motor milik konsumen dilakukan secara tiba-tiba.
Dokumen WO menunjukkan kendaraan telah dikuasai pihak ketiga, namun masih atas nama konsumen.
Akhir September 2025: LSM PENJARA melayangkan surat klarifikasi ke OJK Tasikmalaya belum dijawab hingga kini.
LSM PENJARA menegaskan bahwa praktik penarikan sepihak tanpa dasar hukum telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan dan lembaga pengawas.
Keterlambatan respons dari OJK Tasikmalaya menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan konsumen di daerah.*** *djohar*






