MKMK Layangkan Surat Peringatan ke Anwar Usman, Soroti Tingginya Ketidakhadiran Hakim MK Sepanjang 2025

MKMK Layangkan Surat Peringatan ke Anwar Usman, Soroti Tingginya Ketidakhadiran Hakim MK Sepanjang 2025

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi melayangkan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman. Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya catatan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam berbagai sidang dan rapat permusyawaratan hakim sepanjang tahun 2025.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan hal tersebut saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025, Jumat (2/1). Dalam pemaparannya, Palguna menegaskan bahwa MKMK secara konsisten dan proaktif menjalankan peran menjaga martabat, kehormatan, dan integritas Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan 1.093 kali sidang yang memeriksa 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna.

Dalam laporan tersebut, MKMK juga mengingatkan seluruh hakim konstitusi agar mewaspadai penilaian publik terhadap potensi pelanggaran etik, tidak hanya dalam persidangan, tetapi juga dalam aktivitas di luar tugas yudisial. Palguna menekankan bahwa penggunaan media sosial maupun keterlibatan dalam kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi MK dapat menjadi sorotan publik dan berimplikasi etik.

Secara khusus, Palguna menyampaikan bahwa MKMK telah menerbitkan Surat Nomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik hakim konstitusi, terutama menyangkut kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Berdasarkan data MKMK, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025. Dari 589 kali sidang pleno yang digelar MK, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir. Selain itu, dari 160 sidang panel, Anwar tercatat absen 32 kali.

Ketidakhadiran juga terjadi dalam rapat permusyawaratan hakim, di mana Anwar kembali tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali. Dengan akumulasi tersebut, persentase kehadiran Anwar Usman hanya mencapai sekitar 71 persen sepanjang 2025.

Meski demikian, Palguna tidak merinci secara detail alasan di balik ketidakhadiran tersebut. Ia hanya menyebut bahwa sebelumnya pihak MK pernah menyampaikan keterangan bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah persidangan.

Dalam laporan yang sama, Palguna juga memaparkan kinerja MKMK sepanjang 2025. Selama periode tersebut, MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan 4 kali persidangan. MKMK menerima enam laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media.

Namun, dari keseluruhan laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Palguna menjelaskan, setiap laporan yang tidak memenuhi syarat tetap ditanggapi secara resmi melalui surat kepada pelapor, disertai penjelasan mengenai alasan administrasi dan substansi.

“Untuk dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat sebagai temuan, MKMK tidak meregistrasikannya, namun menindaklanjuti dengan keterangan pers pada 11 Desember 2025,” jelas Palguna.

Sebagai tindak lanjut, MKMK menyampaikan dua rekomendasi penting kepada Mahkamah Konstitusi. Pertama, merekomendasikan pembahasan perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, merekomendasikan pembahasan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).

Pos terkait