Resmi Berlaku Hari Ini, Kejagung dan Polri Tegaskan Kesiapan Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Resmi Berlaku Hari Ini, Kejagung dan Polri Tegaskan Kesiapan Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026. Penerapan dua regulasi besar ini menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa secara kelembagaan, kejaksaan telah melakukan berbagai persiapan matang untuk memastikan transisi hukum berjalan lancar dan seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Anang saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, kesiapan tersebut tidak hanya bersifat internal, tetapi juga dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga penegak hukum. Kejaksaan telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hingga Mahkamah Agung, guna menyamakan persepsi dalam penerapan aturan baru.

Dari sisi teknis, Kejagung juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia dengan menggelar berbagai bimbingan teknis, forum diskusi kelompok (FGD), serta pelatihan kolaboratif bagi para jaksa. Langkah ini dilakukan agar setiap aparat memahami substansi perubahan hukum secara komprehensif.

“Selain peningkatan kapasitas SDM, kami juga melakukan penyesuaian SOP, pedoman, dan petunjuk teknis agar penanganan perkara pidana memiliki pola yang sama di seluruh Indonesia,” jelas Anang.

Kesiapan serupa juga disampaikan oleh Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana.

Menurutnya, pedoman tersebut telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri dan mulai diberlakukan secara serentak di seluruh satuan kerja kepolisian.

“Per pukul 00.01 WIB, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas penegak hukum Polri, mulai dari Reskrim, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88, telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkap Trunoyudo.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan hasil proses legislasi panjang. Revisi KUHP disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, sementara revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025. Masa transisi yang cukup panjang tersebut dimanfaatkan aparat penegak hukum untuk melakukan persiapan menyeluruh.

Pos terkait