Cianjur, Faktaindonesianews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37, Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam rangka memperkuat stabilitas industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya perbankan rakyat.
OJK menjelaskan bahwa permasalahan PT BPR Bumi Pendawa Raharja telah terdeteksi sejak awal 2025. Pada 26 Maret 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan.
Penetapan ini dilakukan karena kondisi keuangan BPR dinilai tidak sehat, ditandai dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) yang berada pada predikat Tidak Sehat.
Seiring berjalannya waktu, upaya penyehatan yang diberikan oleh regulator tidak membuahkan hasil. OJK telah memberikan ruang dan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, langkah penyehatan tidak berhasil dilakukan. Akibatnya, pada 26 November 2025, OJK meningkatkan status PT BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 111/ADK3/2025 tanggal 8 Desember 2025, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bumi Pendawa Raharja. Atas keputusan tersebut, LPS secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dimaksud.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa nasabah tidak perlu panik, karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penjaminan dan likuidasi akan dilakukan secara terstruktur untuk melindungi hak-hak nasabah.
Sebagai kesimpulan, pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja menjadi bukti komitmen OJK dan LPS dalam menjaga kesehatan sistem perbankan dan melindungi masyarakat.
Meski bank tersebut resmi ditutup, keamanan dana nasabah tetap terjamin, dan proses penyelesaian akan dilakukan sesuai aturan demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.






