Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kasus penganiayaan tragis terhadap seorang pelajar SMP berinisial MHS (15) oleh prajurit TNI di Medan, Sumatera Utara, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, Pengadilan Militer I-02 Medan hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku, Sertu Riza Pahlivi, yang dinyatakan bersalah karena kealpaan hingga menyebabkan kematian korban.
Menanggapi hal ini, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto akhirnya buka suara. Ia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terkait keputusan pengadilan tersebut. Namun, Rio menegaskan bahwa putusan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan militer, bukan ranah komando daerah.
“Saya pelajari dulu ya, karena itu bukan bidang saya lagi. Saya tidak bisa menjawab ringan atau beratnya hukuman, karena memang itu sudah bukan tanggung jawab kami,” ujar Rio saat diwawancarai di Medan, Selasa (21/10).
Rio menambahkan, setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran akan tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus pidana oleh anggota TNI akan diserahkan kepada Polisi Militer, kemudian dilanjutkan ke Oditur Militer dan Pengadilan Militer.
“Kalau memang kesalahannya bersifat disiplin, maka kami beri hukuman disiplin. Tapi kalau sudah masuk ranah pidana, pasti diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan yang diketuai Letkol Ziky Suryadi memvonis Sertu Riza Pahlivi dengan pidana penjara 10 bulan dan restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada keluarga korban. Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer yang menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa sendiri diberi waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Vonis ringan ini pun memicu amarah dan kesedihan keluarga korban. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, ibunda MHS terlihat menangis dan berteriak histeris di luar gedung pengadilan, merasa keadilan bagi anaknya tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan turut mengecam keputusan tersebut. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai putusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Hakim memperparah hancurnya keadilan dengan memutus terdakwa hanya 10 bulan penjara. Maling ayam saja banyak yang dihukum satu atau dua tahun, sementara ini nyawa yang hilang, hanya 10 bulan,” ujar Irvan dengan nada kecewa.






