Jakarta, Faktaindonesianews.com – Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendadak haru pada Rabu (22/10) sore. Hakim Effendi, yang memimpin sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korporasi ekspor minyak sawit mentah (CPO), tak kuasa menahan air mata saat berbicara di depan para terdakwa yang merupakan rekan seprofesinya.
Sidang tersebut menghadirkan hakim nonaktif Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan. Mereka didakwa menerima suap Rp40 miliar untuk memengaruhi putusan perkara korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang sebelumnya divonis lepas.
“Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang paling berat buat saya,” ucap Effendi dengan suara bergetar di ruang sidang Hatta Ali, Tipikor Jakarta.
Effendi bercerita, dirinya mengenal baik para terdakwa, terutama Muhammad Arif Nuryanta, karena pernah bertugas bersama di Riau. Ia bahkan mengisahkan kenangan saat sama-sama mengikuti pendidikan dasar kemiliteran di Marinir, berjalan kaki dari Sawangan ke Cilandak dan berenang di Ancol.
“Kita sama-sama merintis karier sebagai hakim sejak 1996. Hari ini kita bertemu di persidangan, suasana yang sebetulnya tidak saya inginkan, dan jujur secara manusia biasa, saya emosional,” kata Effendi seraya menangis di ruang sidang.
Hakim Effendi juga mengaku tidak percaya melihat rekan-rekannya kini duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
“Jujur, ini perkara paling berat yang pernah saya tangani. Saya menyidangkan teman-teman saya sendiri. Kenapa ini bisa terjadi?” ujarnya lirih.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut para terdakwa menerima uang suap senilai Rp40 miliar dalam dua tahap. Suap tersebut diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafe’i, selaku pengacara yang mewakili kepentingan korporasi CPO besar di Indonesia.
Penerimaan pertama senilai US$500.000 (sekitar Rp8 miliar), sementara penerimaan kedua sebesar US$2 juta (sekitar Rp32 miliar). Dana itu dibagikan kepada para hakim dengan jumlah bervariasi.
Jaksa menegaskan, uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga korporasi minyak sawit besar itu.
Namun, para terdakwa membantah tuduhan tersebut. Mereka mengeklaim penerimaan uang itu tidak terkait dengan putusan perkara CPO.
Djuyamto dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.






