Pemda Kota Bandung Bakal Tindak Tegas ASN Bermain Judi Online

Pemda Kota Bandung Bakal Tindak Tegas ASN Bermain Judi Online

Berita FaktaindonesiaNews.com, BANDUNGPj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung agar jangan pernah bermain judi online.

Jika terbukti bermain judi online, ia menyatakan ASN dapat di berikan sanksi tegas sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalau pun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online). Akan di berikan sanksi sesuai peraturan-undangan yang berlaku,” kata Bambang, Selasa 25 Juni 2024.

Sebagai informasi, aturan terkait di sipin ASN tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman di siplin yang akan di dapat seorang ASN.

Ia menilai permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.

Bambang mengimbau masyarakat dan khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.

“Kami menghimbau masyarakat maupun ASN Pemkot Bandung maupun non ASN untuk tidak terlibat dalam perjudian online,” ujarnya.

Perlu di ketahui, pemerintah pusat maupun daerah saat ini tengah fokus mengimbau masyarakat untuk tidak lagi bermain judi, baik online maupun offline. Apalagi imbauan tersebut di sampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dilaporkan dari berbagai sumber, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah akan menyiapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar judi online.

Pos terkait