Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemerintah akan menaikkan tarif royalti sektor pertambangan, termasuk emas dan nikel, dalam kisaran 1,5 persen hingga 3 persen. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait tarif royalti hampir selesai.
“Hampir final dikit lagi. Ini berkaitan dengan royalti, baik dari bahan baku maupun bahan jadinya. Ini menunjang proses hilirisasi,” ujar Bahlil di Istana Negara, Kamis (20/3).
Alasan Kenaikan Royalti
Bahlil menegaskan kenaikan tarif ini mempertimbangkan tren harga global, terutama harga emas dan nikel yang meningkat signifikan.
“Karena kita tahu harga nikel dan emas itu bagus, nggak fair kalau harga naik dan negara nggak dapat pendapatan tambahan,” jelasnya.
Penyesuaian tarif akan bersifat fleksibel, mengikuti pergerakan harga komoditas di pasar global. Jika harga naik, royalti akan dipatok lebih tinggi, namun jika harga turun, tarif akan disesuaikan agar tidak membebani pengusaha.
“Kenaikan antara 1,5 persen hingga 3 persen, tergantung harga fluktuatif. Kalau harga naik, maka dinaikkan ke yang paling tinggi. Tapi kalau harga turun, nggak boleh negara kenakan pajak besar ke pengusaha,” tambahnya.