Pemerintah Siap Naikkan Tarif Royalti Emas dan Nikel hingga 3 Persen

Pemerintah Siap Naikkan Tarif Royalti Emas dan Nikel hingga 3 Persen

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pemerintah akan menaikkan tarif royalti sektor pertambangan, termasuk emas dan nikel, dalam kisaran 1,5 persen hingga 3 persen. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait tarif royalti hampir selesai.

“Hampir final dikit lagi. Ini berkaitan dengan royalti, baik dari bahan baku maupun bahan jadinya. Ini menunjang proses hilirisasi,” ujar Bahlil di Istana Negara, Kamis (20/3).

Bacaan Lainnya

Alasan Kenaikan Royalti

Bahlil menegaskan kenaikan tarif ini mempertimbangkan tren harga global, terutama harga emas dan nikel yang meningkat signifikan.

“Karena kita tahu harga nikel dan emas itu bagus, nggak fair kalau harga naik dan negara nggak dapat pendapatan tambahan,” jelasnya.

Penyesuaian tarif akan bersifat fleksibel, mengikuti pergerakan harga komoditas di pasar global. Jika harga naik, royalti akan dipatok lebih tinggi, namun jika harga turun, tarif akan disesuaikan agar tidak membebani pengusaha.

“Kenaikan antara 1,5 persen hingga 3 persen, tergantung harga fluktuatif. Kalau harga naik, maka dinaikkan ke yang paling tinggi. Tapi kalau harga turun, nggak boleh negara kenakan pajak besar ke pengusaha,” tambahnya.

Revisi Regulasi dan PNBP

Selain menaikkan tarif royalti, pemerintah juga tengah merevisi PP Nomor 26 Tahun 2022 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ESDM.

“Kita lakukan exercise sumber pendapatan negara baru, khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk batu bara,” kata Bahlil.

Pemerintah berencana mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor mineral dan batu bara, termasuk kemungkinan penerapan royalti pada produk turunan lainnya.

“Kita pertimbangkan untuk menggali (pendapatan) dari produk turunan lain dari mineral kita yang belum menjadi pendapatan negara,” tutupnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, terutama pada komoditas bernilai tinggi seperti emas dan nikel. Namun, penyesuaian tarif royalti akan tetap memperhitungkan kondisi pasar global agar tidak menghambat pertumbuhan industri tambang di Indonesia.

Pos terkait