Pemkab Bogor Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang MBLB dan Alih Fungsi Lahan

Pemkab Bogor Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Tambang MBLB dan Alih Fungsi Lahan

Bogor, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah pembenahan tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, sekaligus kebocoran pendapatan daerah yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah Bogor.

Dialog lintas lembaga tersebut digelar di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan pandangan antara pemerintah daerah dan KPK terkait kompleksitas persoalan pertambangan dan tata ruang di Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menegaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan dan pertambangan tidak bisa diselesaikan hanya melalui kebijakan di tingkat daerah. Menurutnya, karakteristik wilayah Bogor yang mencakup kawasan konservasi, hulu sungai, serta investasi nasional dan internasional, membutuhkan intervensi kebijakan langsung dari pemerintah pusat.

“Penanganan alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dengan kondisi wilayah dan kepentingan yang sangat kompleks, kebijakan seperti Perda atau Perbup saja tidak cukup. Diperlukan kebijakan nasional, minimal Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegas Jaro Ade.

Ia juga menyoroti kondisi kerusakan lingkungan di kawasan strategis, terutama di wilayah hulu sungai dan kawasan hutan lindung seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, dan Gunung Sanggabuana. Menurutnya, lemahnya koordinasi lintas lembaga serta lambannya penetapan tapal batas kawasan hutan turut memperparah degradasi lingkungan.

“Kalau ingin menyelamatkan Bogor, yang harus dilindungi pertama kali adalah kawasan hulu dan hutan lindung. Namun ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, perlu sinergi dan keputusan kuat dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, Jaro Ade menegaskan pentingnya penegakan kewajiban reklamasi pascatambang, khususnya pada tambang galian C yang banyak ditinggalkan tanpa pemulihan lingkungan. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kerusakan berkepanjangan dan berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

“Penataan tambang tidak cukup hanya dengan penutupan. Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan beriringan dengan aktivitas pertambangan,” katanya.

Ia menambahkan, komitmen pelestarian lingkungan telah menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah serta tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bogor. Seluruh perangkat daerah hingga kecamatan turut dilibatkan, termasuk melalui dukungan CSR sektor swasta, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.

“Kami memiliki komitmen yang sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga lingkungan. Namun implementasinya harus dilakukan bertahap, humanis, dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait