Pemkot Bandung Benahi Jalan Kiaracondong, Trotoar dan Drainase Jadi Prioritas

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menata kawasan Jalan Kiaracondong dengan memprioritaskan pembenahan trotoar dan pembersihan drainase. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko genangan air, memperlancar mobilitas masyarakat, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib tanpa menghilangkan kesempatan pedagang mencari nafkah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pembenahan kawasan tersebut merupakan hasil kesepakatan warga, pedagang, dan unsur kewilayahan. Kesepakatan itu terbangun melalui tiga kali pertemuan yang berlangsung sejak Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Farhan, penataan Jalan Kiaracondong mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Warga dan pedagang diberi ruang untuk ikut menentukan pola penataan yang sesuai dengan aturan serta kondisi di lapangan.

“Ini adalah pembenahan mandiri yang dilakukan oleh warga, dikoordinasikan oleh lurah dan camat atas perintah wali kota dan arahan dari Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kolaborasi bottom up yang menurut saya paling baik yang pernah saya lihat,” ujar Farhan saat berada di Pasar Kiaracondong, Selasa, 13 Oktober 2026.

Pemkot Bandung Tegaskan Aturan bagi Pedagang Kaki Lima

Dalam penataan tersebut, Farhan menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan. Namun, para pedagang harus mematuhi ketentuan agar aktivitas ekonomi tidak mengganggu fasilitas umum maupun kepentingan masyarakat lainnya.

Ia menyampaikan tiga prinsip utama yang wajib dipatuhi PKL. Pertama, pedagang tidak boleh menggunakan bangunan permanen atau semipermanen. Kedua, aktivitas berjualan harus memiliki jam operasional yang jelas. Ketiga, pedagang wajib menjaga kebersihan, mulai dari saat membuka lapak hingga meninggalkan lokasi setelah berjualan.

“Pada prinsipnya PKL bukan tidak boleh berdagang. Boleh berdagang tetapi aturannya jelas. Tidak boleh permanen atau semipermanen, datang bersih pulang bersih dan jam operasionalnya dibatasi,” katanya.

Farhan berharap ketentuan tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pedagang untuk memperoleh penghasilan dan kebutuhan masyarakat terhadap kawasan yang tertib, bersih, serta nyaman dilalui.

Drainase Dibersihkan untuk Mengurangi Risiko Genangan

Tahap awal pembenahan Jalan Kiaracondong difokuskan pada pembersihan trotoar dan drainase. Selama ini, sejumlah saluran air tertutup tumpukan sedimen dan sampah sehingga dikhawatirkan menghambat aliran air hujan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan risiko genangan, terutama di kawasan permukiman warga RW 1, Kelurahan Kebon Jayanti.

Farhan menjelaskan, pembersihan drainase perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pemerintah dan masyarakat melanjutkan penataan aktivitas perdagangan. Dengan saluran yang kembali berfungsi, air hujan diharapkan dapat mengalir menuju kawasan Sukapura tanpa meluap ke permukiman warga.

“Yang paling pertama adalah membersihkan trotoar dan drainase. Drainase sudah menghilang karena tumpukan sedimen dan sampah. Itu kita bersihkan dulu supaya ketika hujan turun air masuk ke drainase dan mengalir ke Sukapura, bukan ke permukiman warga,” ungkapnya.

Setelah pembenahan infrastruktur selesai, penataan aktivitas pasar dan pedagang akan dilanjutkan melalui kesepakatan bersama. Pihak yang dilibatkan meliputi pedagang, warga, lurah, camat, pengelola pasar, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Parkir Liar dan Tarif Tidak Jelas Jadi Perhatian

Selain trotoar dan drainase, pengaturan parkir menjadi bagian penting dalam pembenahan kawasan Jalan Kiaracondong. Farhan menegaskan, praktik parkir liar di tepi jalan tidak boleh dibiarkan karena dapat menghambat kelancaran lalu lintas.

Pengaturan lokasi parkir, aktivitas pasar, dan jam operasional pedagang akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait. Untuk kawasan sisi barat, Farhan menyebut telah tersedia tempat parkir yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menetapkan tarif parkir secara sepihak atau memungut biaya tanpa kejelasan aturan.

“Pada prinsipnya, parkir tidak boleh liar. Tidak boleh tiba-tiba mematok Rp10.000. Semua harus diatur,” tegasnya.

Penataan ini memerlukan koordinasi lintas wilayah karena Jalan Kiaracondong melibatkan dua kecamatan. Kecamatan Kiaracondong menangani wilayah sisi timur, sedangkan Kecamatan Batununggal berada di sisi barat.

Perbedaan wilayah administrasi tersebut membuat koordinasi antarkecamatan menjadi penting agar pelaksanaan penataan berjalan selaras dan tidak menimbulkan perbedaan pengaturan di lapangan.

Kolaborasi untuk Mewujudkan Kiaracondong yang Lebih Tertib

Pemkot Bandung berharap pembenahan Jalan Kiaracondong tidak hanya memperbaiki kondisi trotoar dan saluran air, tetapi juga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di kawasan perdagangan tersebut.

Keterlibatan warga, pedagang, pengelola pasar, petugas parkir, serta pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan penataan.

Pos terkait