Pemkot Bandung Dorong Pengusaha Reklame Utamakan Estetika dan Keamanan Kota

Pemkot Bandung Dorong Pengusaha Reklame Utamakan Estetika dan Keamanan Kota

Bandung, Faktaindonesianews.com – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa keberadaan reklame tidak boleh mengorbankan keindahan kota. Ia menyampaikan, para pengusaha reklame harus mampu menyajikan desain dan teknologi visual yang selaras dengan karakter kawasan, bukan justru merusak tata ruang yang sudah tertata. Pesan ini ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang berlangsung di Aston Hotel, Rabu (3/12/2025).

Menurut Erwin, regulasi baru ini hadir untuk memperkuat prinsip tata ruang, estetika kota, serta pengelolaan ruang publik agar lebih tertib dan efektif. “Perda ini memperkuat prinsip tata ruang, estetika kota, serta pemanfaatan ruang publik yang lebih tertib dan berdaya guna,” ujarnya dalam sosialisasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain mempercantik kota, Erwin mengingatkan bahwa aspek keselamatan warga menjadi bagian yang tak kalah penting. Reklame bukan hanya soal tampilan visual, tetapi juga konstruksi dan penempatan yang aman bagi masyarakat. Dengan demikian, Perda tersebut mengatur secara rinci mengenai standar konstruksi, titik pemasangan yang diperbolehkan, serta mekanisme penertiban reklame yang tidak sesuai regulasi.

Ia menyebut pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah awal menuju implementasi yang lebih efektif. Pemerintah Kota Bandung, kata dia, akan terus melibatkan para pengusaha reklame, masyarakat, dan semua perangkat daerah untuk memahami hak, kewajiban, dan teknis pelaksanaannya. “Kami akan mengawal perda ini secara kolaboratif, persuasif, dan tegas. Ruang dialog tetap terbuka agar penerapannya berjalan optimal,” tambahnya.

Erwin juga menyoroti persoalan klasik seperti reklame ilegal, konstruksi tak standar, hingga pelanggaran zonasi yang selama ini menjadi tantangan di Kota Bandung. Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2025 tidak bertujuan membatasi kreativitas pelaku usaha, melainkan memastikan pertumbuhan ekonomi selaras dengan keselamatan dan kenyamanan warga.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Perda ini bersama para pelaku usaha. Ia menyebut pengusaha reklame sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kota yang lebih tertib. “Reklame harus sesuai aturan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota,” ujarnya.

Bambang menambahkan bahwa membangun reklame yang tertib tidak dapat dilakukan tanpa keterlibatan aktif para pengusaha. Ia mengajak semua pihak terus berkolaborasi karena Bandung adalah “rumah bersama” yang harus dijaga estetikanya. “Kami berterima kasih atas komitmen para pelaku usaha. Semoga kolaborasi ini membawa manfaat nyata bagi Kota Bandung,” katanya.

Pos terkait