Pemkot Bandung Segel dan Ambil Alih Lahan di Jalan Bengawan karena Tunggakan Sejak 2004

Pemkot Bandung Segel dan Ambil Alih Lahan di Jalan Bengawan karena Tunggakan Sejak 2004

BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menertibkan dan mengambil alih lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan No. 26, Selasa (4/11/2025). Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut langsung disegel setelah diketahui penyewa menunggak sewa sejak tahun 2004 dan menyalahgunakan peruntukan penggunaan dari tempat tinggal menjadi restoran tanpa izin.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil karena penyewa telah melanggar perjanjian sewa menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, kemudian SP1, SP2, dan SP3, tetapi semuanya tidak diindahkan. Artinya, penyewa tidak membayar kewajiban sewanya,” ujar Awal.

Menurutnya, lahan tersebut awalnya disewa untuk tempat tinggal pribadi, namun disewakan kembali dan dialihfungsikan menjadi restoran komersial tanpa izin Pemkot Bandung.

“Menyalahi peruntukan karena seharusnya digunakan sebagai tempat tinggal, tapi disewakan kembali untuk restoran,” tambahnya.

Awal mengungkapkan bahwa sebelum mengambil langkah penyegelan, pihaknya telah menempuh seluruh prosedur administratif. Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemkot tetap melanjutkan proses pengosongan dan penyegelan.

“Sampai sekarang gugatan masih berjalan, tapi karena belum ada putusan pengadilan, maka kami lakukan pengosongan ini,” kata Awal.

Penyewa tercatat menunggak pembayaran sewa selama 21 tahun dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta. Lahan yang dikuasai penyewa memiliki luas sekitar 645 meter persegi.

“Total tunggakannya sekitar Rp472 juta sejak tahun 2004,” ungkap Awal.

Saat penyegelan dilakukan, Pemkot Bandung memutuskan menutup bangunan sementara waktu. Barang-barang di dalam bangunan tidak dipindahkan, namun kunci diserahkan kepada pemerintah hingga proses hukum selesai.

“Kita sepakati agar barang-barangnya tetap di dalam. Semua kita data, dan bangunan ditutup sepenuhnya. Kunci dipegang pemerintah sampai ada keputusan hukum tetap,” jelas Awal.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, memastikan proses penertiban dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan SOP mulai dari tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, hingga satu hari kerja. Setelah semua tahapan dilalui, barulah kami melakukan penertiban seperti hari ini,” terang Yayan.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menurunkan 175 personel, dibantu unsur dari perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat, sehingga total petugas mencapai 375 orang.

“Kami pasang seng dan papan segel di lokasi. Barang-barang di dalam rumah tetap dibiarkan, tapi jika ingin diambil harus melalui izin BKAD dan Satpol PP. Semua sudah kami inventarisasi agar tidak ada yang hilang,” ujar Yayan.

Ia menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk menegakkan tertib pengelolaan aset daerah agar digunakan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

“Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung yang sudah cedera janji dalam perjanjian sewa menyewa, jadi harus dikembalikan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Pos terkait