Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan, PKL Akan Diberdayakan

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan konsep Sentra Wisata Kuliner (SWK) di setiap kecamatan sebagai bagian dari strategi pemberdayaan pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima (PKL).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, keberadaan sentra kuliner di tingkat kecamatan diharapkan tidak hanya menjadi tempat berjualan, tetapi juga menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Bacaan Lainnya

“Misalnya di setiap kecamatan ada SWK, Sentra Wisata Kuliner. Jadi itu sesuai dengan apa yang kita canangkan pada waktu kampanye dulu, yaitu pusat kuliner atau inkubasi bisnis di setiap kecamatan,” kata Farhan di Hotel Grandia Kota Bandung, Rabu, 7 Oktober 2026.

Konsep Sentra Kuliner Dimulai dari Tingkat Kecamatan

Farhan menjelaskan, gagasan tersebut merupakan penyesuaian dari rencana awal Pemkot Bandung yang sebelumnya ingin membangun pusat inkubasi bisnis hingga tingkat kelurahan.

Setelah melalui kajian, penerapan konsep tersebut di seluruh kelurahan dinilai membutuhkan cakupan yang terlalu besar. Karena itu, Pemkot Bandung memilih memulai pengembangan sentra kuliner dari tingkat kecamatan.

“Dari setiap kecamatan kita lihat nanti keunggulan-keunggulannya,” ujarnya.

Menurut Farhan, setiap kecamatan memiliki karakteristik dan potensi kuliner yang berbeda. Potensi tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan konsep serta produk unggulan masing-masing sentra.

Dengan pendekatan tersebut, SWK Bandung diharapkan tidak sekadar menjadi kawasan tempat PKL berjualan. Sentra kuliner juga dapat berkembang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif sekaligus mendukung sektor pariwisata.

Kuliner Bandung Punya Potensi Ekonomi Besar

Farhan menilai sektor kuliner memiliki posisi penting dalam perekonomian Kota Bandung. Salah satu indikatornya terlihat dari besarnya kontribusi sektor kuliner terhadap penerimaan pajak daerah.

Karena itu, Pemkot Bandung ingin mengembangkan sektor tersebut secara lebih terarah. Salah satu caranya dengan membedakan karakteristik antara kuliner yang ditujukan untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari dengan kuliner yang menyasar wisatawan.

“Kalau kuliner harian, untuk kita-kita yang tinggal di Bandung, para pekerja. Makan paling mahal Rp20.000, sekali makan cukup kenyang,” kata Farhan.

Sementara itu, konsep kuliner wisata akan memiliki segmen dan standar pelayanan yang berbeda.

“Tapi kalau untuk wisata, sama ukurannya Rp60.000, lain lagi treatment-nya,” ujarnya.

Pembagian tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem kuliner yang lebih jelas. Kuliner harian dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan pekerja, sedangkan kuliner wisata diarahkan menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan yang datang ke Kota Bandung.

Jalan Lengkong Kecil hingga Jalan Cikuray Jadi Referensi

Dalam pengembangan kawasan kuliner, Farhan menyebut sejumlah lokasi yang dinilai telah menunjukkan konsep penataan yang dapat menjadi contoh.

Beberapa di antaranya Jalan Lengkong Kecil, kawasan Taman Wartawan, dan Jalan Cikuray.

“Kalau mau contoh bagusnya, Jalan Lengkong Kecil, Taman Wartawan, Jalan Cikuray. Itu contoh-contoh bagusnya. Tinggal ditiru saja,” tuturnya.

Menurut Farhan, pengalaman dari sejumlah kawasan tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemkot Bandung dalam mengembangkan sentra kuliner di kecamatan lain. Namun, setiap kawasan tetap perlu menyesuaikan konsep dengan potensi dan karakter lingkungan masing-masing.

Sentra Kuliner Bukan untuk Menghilangkan PKL

Farhan menegaskan, rencana pengembangan SWK tidak bertujuan menghilangkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Sebaliknya, Pemkot Bandung ingin memberikan ruang usaha yang lebih tertata agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan publik.

Ia mengakui setiap kebijakan penataan berpotensi mendapatkan penolakan dari sebagian pedagang. Karena itu, pemerintah memilih membuka ruang komunikasi dan dialog dengan para pelaku usaha.

“Kalau penolakan mah pasti, tapi kan kita membuka pintu-pintu dialog bagi mereka,” ujarnya.

Konsep tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kebutuhan penataan kota. PKL tetap memiliki kesempatan menjalankan usaha, sementara kawasan perdagangan dapat dikelola dengan lebih tertib.

Farhan Minta Aturan Dijalankan Secara Konsisten

Selain menyiapkan konsep sentra kuliner, Farhan menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan regulasi. Menurutnya, aturan yang sudah dibuat pemerintah harus berlaku secara adil dan tidak boleh kehilangan fungsi akibat adanya pengecualian.

“Saya sama seluruh jajaran berusaha konsisten terhadap peraturan yang ada. Kita tidak bisa kompromi. Jangan sampai kita yang bikin peraturan, kita sendiri yang melanggar,” tegasnya.

Konsistensi tersebut menjadi salah satu kunci agar penataan kawasan kuliner dapat berjalan berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan aturan berlaku bagi seluruh pihak, sekaligus tetap menyediakan ruang dialog ketika kebijakan diterapkan di lapangan.

Pos terkait