Pemkot Bandung Tegaskan PKL Tetap Boleh Berjualan, Tapi Wajib Ikuti Aturan

Faktaindonesianews.com, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) akan terus dilakukan di berbagai wilayah. Meski demikian, kebijakan tersebut bukan berarti Pemkot Bandung melarang masyarakat menjalankan usaha sebagai pedagang kaki lima.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, PKL tetap memiliki ruang untuk berjualan selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Aturan tersebut mencakup lokasi berjualan, bentuk lapak, kebersihan lingkungan hingga jam operasional.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak pernah memberikan larangan PKL untuk berdagang. Tetapi kami mohon kooperatifnya semua pelaku PKL agar mengikuti penataan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung,” kata Farhan saat memimpin rapat koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL Kota Bandung di Hotel Grandia, Rabu, 7 Oktober 2026.

Regulasi PKL Bandung Akan Disesuaikan dengan Kondisi Kota

Farhan mengatakan, aturan mengenai PKL tidak bersifat kaku. Pemkot Bandung akan terus mengevaluasi dan menyesuaikan regulasi berdasarkan perkembangan serta kebutuhan kota.

Menurutnya, perubahan kondisi di lapangan dapat menjadi dasar untuk melakukan revisi terhadap aturan, termasuk mengenai zona dan lokasi yang diperbolehkan bagi PKL untuk berjualan.

“Setiap masa ada regulasinya. Mau tidak mau, regulasi memang akan direvisi, disesuaikan,” ujarnya.

Di sisi lain, penertiban PKL dan bangunan liar (bangli) tetap menjadi bagian dari kebijakan Pemkot Bandung. Penertiban terutama menyasar lapak atau bangunan permanen yang berdiri di atas trotoar dan mengganggu fungsi fasilitas publik.

Farhan menilai keberadaan bangunan maupun lapak permanen di trotoar dapat menimbulkan persoalan lain, mulai dari terganggunya saluran drainase hingga menumpuknya sampah.

“Kalau penertiban jalan terus. Karena ketika bangli atau PKL permanen di atas trotoar itu diangkut, drainasenya tidak terpelihara, sampahnya numpuk di mana-mana, ya itu mau tidak mau harus dibersihkan,” katanya.

Penataan PKL Dilakukan di Seluruh Kelurahan

Pemkot Bandung memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan di kawasan tertentu. Penataan akan menyasar seluruh wilayah hingga tingkat kelurahan.

Farhan menyebut persoalan bangunan liar masih dapat ditemukan di berbagai wilayah sehingga membutuhkan pengawasan secara menyeluruh.

“Di semua kelurahan. Karena tidak ada kelurahan yang tidak bebas bangli,” ucapnya.

Dengan pendekatan tersebut, Pemkot Bandung ingin memastikan penataan PKL berjalan seimbang. Masyarakat tetap memiliki kesempatan menjalankan usaha, sementara fungsi trotoar dan fasilitas publik tetap terjaga.

Pemkot Bandung Susun Perwal dan Kepwal untuk Lokasi PKL

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung Budhi Rukmana mengatakan, Pemkot Bandung saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang akan menjadi dasar pengaturan lokasi berjualan PKL.

Regulasi tersebut nantinya menentukan lokasi-lokasi yang sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian, pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi tanpa mengganggu trotoar maupun fasilitas publik lainnya.

“Untuk penataan dan penertiban ini, prinsipnya tidak boleh ada bangunan semipermanen, apalagi permanen di trotoar,” ujar Budhi.

Menurut Budhi, PKL yang berjualan di lokasi yang telah ditetapkan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya berkaitan dengan bentuk lapak.

Pedagang tidak diperbolehkan menggunakan bangunan permanen ataupun semipermanen. Selain itu, aspek kebersihan menjadi kewajiban yang harus dijaga selama kegiatan perdagangan berlangsung.

“Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” katanya.

Jam Operasional PKL Akan Disesuaikan dengan Lokasi

Selain menentukan lokasi dan bentuk lapak, Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional PKL. Ketentuan tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik setiap kawasan.

Artinya, aktivitas perdagangan dapat berlangsung pada waktu tertentu, baik pagi, sore maupun malam hari, selama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Budhi menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk menghilangkan aktivitas PKL, melainkan mengatur agar kegiatan perdagangan berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Jadi artinya boleh berjualan tapi di lokasi yang sesuai peruntukan berdasarkan Kepwal. Nah, itu sedang kita susun,” tuturnya.

Pos terkait