BANDUNG, Faktaindonesianews – Pemerintah Kota Bandung telah memulai penerapan teknologi termal untuk pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), sebagai solusi atas masalah penumpukan sampah yang semakin mengkhawatirkan akibat keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Langkah ini diambil sebagai bagian dari program strategis penanganan sampah yang digagas oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melalui kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta.
Solusi Teknologi Termal untuk Krisis Sampah
Dari 15 TPST yang direncanakan, dua lokasi yaitu TPST PSM Jalan PSM dan TPST Babakan Sari Jalan Babakan Sari Kiaracondong telah memulai tahap konstruksi dan diharapkan mulai beroperasi pada akhir Mei 2025. Konsep Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) diterapkan dalam proyek ini, di mana pihak investor swasta bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan fasilitas, sementara pemerintah membayar jasa pengolahan sampah melalui skema tipping fee.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi, menjelaskan bahwa penggunaan teknologi termal dipilih karena metode ini dapat menyelesaikan masalah sampah dengan cepat, sementara Kota Bandung menghadapi kekurangan kapasitas di TPA Sarimukti. “Kenapa kita pilih termal? Karena pemusnahan dengan metode ini bisa menyelesaikan sampah dengan cepat, sementara kita sedang mengalami kekurangan kapasitas untuk membuang ke TPA Sarimukti,” jelas Dudy, di TPST PSM, Bandung, Jumat (25/4/2025).
Teknologi Termal Sesuai Regulasi
Teknologi termal yang diterapkan di Kota Bandung sudah sesuai dengan regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.70 Tahun 2016, yang memperbolehkan penggunaan metode termal dalam pengelolaan sampah selama memenuhi persyaratan tertentu. Salah satunya adalah bahwa mesin yang digunakan harus ramah lingkungan dan memiliki sistem pemantauan emisi yang ketat.
“Mesin termal yang dipasang wajib menjalani uji emisi secara berkala setiap enam bulan. Hasil emisi harus berada dalam batas toleransi yang diizinkan oleh regulasi. Jadi ini sah dan sesuai prosedur,” tambah Dudy.