BANDUNG, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,4 triliun untuk memperbaiki jalan provinsi serta mengganti dan merehabilitasi jembatan yang ada di wilayahnya. Fokus utama ini akan berlangsung sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari program strategis infrastruktur.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan komitmen tersebut melalui akun Instagram resminya. “Ini fokus kita untuk tahun ini dan tahun depan,” ujar pria yang akrab disapa KDM.
Setelah seluruh jalan provinsi berada dalam kondisi baik, Pemprov Jabar akan mulai memberikan stimulus kepada kabupaten/kota yang tidak memiliki kemampuan anggaran untuk memperbaiki jalan dan jembatan di wilayahnya.
“Sekali lagi, yang tidak punya kemampuan keuangan untuk membangun jalan, harus segera menyempurnakan pembangunan jalan kabupaten/kota. Tapi tentu saya akan evaluasi dulu anggarannya. Jangan sampai untuk jalan tidak ada, tapi untuk kegiatan lain malah ada,” tegas Dedi.
Stimulus Juga untuk Jalan Desa
Dedi juga menegaskan bahwa jalan desa tetap menjadi prioritas, meskipun sudah tersedia dana desa. Namun, jika alokasi dana tersebut tidak mencukupi karena kondisi geografis yang luas atau keterbatasan fiskal, Pemprov Jabar siap memberikan dukungan.
“Stimulus akan diberikan jika dana desa sudah digunakan secara optimal, tapi masih belum mampu membangun jalan. Karena itu, anggarannya nanti akan difokuskan melalui kolaborasi antara pemerintah desa, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat,” jelasnya.
Jalan Mantap Capai 86,44 Persen, Target 87,51 Persen di 2025
Berdasarkan data Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar, tingkat kemantapan jalan di Jawa Barat mencapai 86,44 persen pada akhir 2024. Pemerintah menargetkan angka ini naik menjadi 87,51 persen pada akhir 2025 melalui perbaikan jalan sepanjang 272 kilometer.
Selama 2024, DBMPR Jabar telah menyelesaikan perbaikan jalan sepanjang 221 kilometer dan memperbaiki lima jembatan.
Kewenangan Jalan Sesuai Undang-Undang
Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, kewenangan perbaikan infrastruktur jalan terbagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, sementara Pemprov Jabar melalui DBMPR menangani jalan provinsi. Jalan kabupaten/kota berada di bawah kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
“Kami akan pastikan seluruh jalan provinsi dalam kondisi baik dan aman untuk dilalui. Ini bukan hanya soal konektivitas, tapi juga keselamatan dan kualitas hidup masyarakat,” tutup Gubernur Dedi.






