Sumedang, Faktaindonesianews.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan komitmen kuat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menangani banjir dan longsor yang berulang di kawasan Bandung Raya. Ia memastikan penanganan tidak lagi bersifat reaktif, melainkan struktural, terukur, dan masif, terutama pada wilayah yang memiliki risiko tinggi bencana.
Usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir Bandung Raya di Loka Wirasaba IPDN, Kabupaten Sumedang, Selasa (9/12/2025), KDM menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas mulai dari evaluasi total tata ruang, moratorium izin perumahan di zona hijau, hingga relokasi permanen warga yang tinggal di bantaran sungai.
Rakor tersebut dihadiri kepala daerah dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.
Moratorium Perumahan dan Perlindungan Ruang Hijau
KDM menyebut kawasan Bandung Raya berada di jalur rawan bencana karena lokasinya dekat Sesar Lembang serta memiliki kontur yang mudah terdampak bencana hidrometeorologi. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya menjaga kawasan resapan air.
“Ruang terbuka hijau harus dipertahankan. Semua izin perumahan yang sedang diproses maupun sudah terbit akan kami tunda untuk dievaluasi. Kita pastikan pembangunan tidak memicu risiko lingkungan baru,” tegas KDM.
Ia menambahkan bahwa normalisasi sungai, kolam retensi, dan infrastruktur pengendali banjir tidak ada artinya jika alih fungsi lahan hulu terus terjadi tanpa kendali.
“Kalau sawah, lahan hijau, dan rawa terus diurug, jangan heran kalau Bandung bisa tenggelam di masa depan. Tata ruang harus dibenahi sekarang,” ujarnya.
Reformasi Pertanian di Lereng Curam
Selain penataan perumahan, Pemprov Jabar juga merombak total pola pertanian di lahan miring yang kerap memicu longsor. Lahan sayuran di kemiringan ekstrem akan dikembalikan menjadi vegetasi keras seperti teh, kopi, jengkol, hingga kina.
KDM memastikan petani tidak akan kehilangan penghasilan.
“Petani akan kita rekrut sebagai tenaga pemerintah dengan tugas merawat tanaman vegetasi penguat tanah,” jelasnya.
Relokasi Warga Bantaran Sungai
Untuk mengatasi banjir Citarum dan anak sungainya, khususnya di Bojongsoang dan Dayeuhkolot, pemerintah akan memperlebar aliran sungai dan memindahkan warga yang tinggal di bantaran.
“Relokasi wajib dilakukan. Kami sepakat dengan Pemkab Bandung untuk mengembalikan fungsi sungai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.
Pengembang perumahan juga diwajibkan menyediakan danau retensi kecil atau sumur resapan sebagai syarat izin pembangunan.
“Harus ada tempat penampungan air di setiap proyek,” tambahnya.
Anggaran Siap, Evaluasi Tata Ruang Dimulai Januari 2026
Pemprov Jabar menyiapkan anggaran Rp200–300 miliar, bahkan lebih bila dibutuhkan, untuk penanganan bencana dan pemulihan ekologis. Pada 18 Desember mendatang, KDM akan bertemu Menteri ATR/BPN untuk membahas evaluasi tata ruang dan penetapan batas sempadan sungai.
“Seluruh Bupati dan Wali Kota wajib hadir. Kalau tidak mau hadir, silakan jadi ‘Bupati Bencana’, ” ujarnya menegaskan.
Ia juga memastikan bahwa sertifikat tanah yang terbit di badan sungai akan dicabut demi keselamatan publik.






