Jakarta, FaktaindonesiaNews.com – Pemdakab Garut berhasil menerima insentif fiskal terbesar sebesar Rp 25.989 Milyar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 353 Tahun 2024. Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diserahkan Langsung Oleh Wakil Presiden Republik Indonesia
Insentif ini di serahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, kepada Pejabat Bupati Garut di Jakarta, Rabu (4/9/2024). Bersama 20 penerima mewakili 130 pemerintah daerah yang terdiri atas sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota. Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting.
Pemerintah memberikan dana insentif fiskal untuk daerah yang sukses mengurangi angka kemiskinan, penanganan stunting, penggunaan produksi dalam negeri, dan penghematan anggaran
di tahun berjalan 2024.