KAB. TASIKMALAYA, Faktaindonesianews.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya mengoptimalkan penghimpunan Zakat, Infaq dan Sedekah, berdasarkan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengumpulan, Penyetoran dan Pendistribusian Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, Rabu (12/3/2025).
Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Eddy Abdul Somadi, dalam sambutan Baznas Award mengapresiasi kepada Bupati Ade Sugianto.
“Alhamdulillah dengan peran Bupati Ade Sugianto melalui Perbup yang ditandatanganinya menjadikan ASN sebagai contoh dalam menyalurkan zakat sehingga mempunyai fondasi yang kuat,” katanya, Kamis (13/2/2025)
Peningkatan penghimpunan yang dilaksanakan Kabupaten Tasikmalaya terlihat dari data tahun 2017 dengan perolehan zakat sebesar Rp3.845.953.165 dan satu tahun setelah penetapan Perbup tersebut, pada tahun 2019 perolehan zakat mencapai sebesar Rp5.718.989.439.
Eddy mengungkapkan, pelayanan Baznas Kabupaten Tasikmalaya lebih memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq dan sedekah melalui layanan digital.
“Kami menyediakan berbagai cara, bisa melalui situs web baznaskabtsm.com, bisa juga melalui platform pembayaran digital, juga bisa melalui transfer bank” ucapnya.






