Faktaindonesianews.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar tiga jaringan produksi dan peredaran narkotika jenis vape etomidate yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA). Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp145 miliar.
Tiga lokasi yang diduga digunakan sebagai home industry atau laboratorium narkoba klandestin berada di kawasan perumahan dan apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, serta sebuah perumahan di Sidoarjo.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan sejumlah laporan terkait peredaran etomidate dan sabu.
14 Orang Jadi Tersangka
Wisnu mengungkapkan, polisi menangani enam laporan yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu.
Untuk perkara etomidate, polisi menetapkan 11 tersangka. Mereka terdiri dari empat WNI berinisial TR, MH, TB, dan RN, serta enam WN India berinisial SSM, MKS, SMAS, RK, SPAM, dan SK. Satu tersangka lainnya merupakan WN Singapura berinisial LHM.
Sementara dalam kasus peredaran sabu, polisi menetapkan tiga WNI sebagai tersangka, yakni DAD, A, dan MR, serta IAPY.
“Jumlah tersangka peredaran etomidate sebanyak 11 orang, berinisial TR, MH, TB dan RN merupakan WNI, kemudian WN India SSM, MKS, SMAS, RK, SPAM, dan SK, dan satu orang WN Singapura, LHM,” tutur Wisnu dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (1/10/2026).
Polisi Sita Etomidate dan Sabu
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari jaringan yang dibongkar.
Barang bukti yang disebutkan antara lain 2,250 kilogram etomidate cair, 779,7 vape etomidate siap edar, 8,78 kilogram etomidate bubuk, 5,32 kilogram etomidate bubuk, 25 cartridge etomidate, dan 223 cartridge etomidate siap edar, serta 3,9 gram sabu.
Wisnu menyebut, setelah dilakukan penghitungan keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 3,29 kilogram etomidate cair, 13,11 kilogram etomidate bubuk, dan 249 cartridge siap edar.
Polisi juga menyebut adanya barang bukti sabu dalam pengungkapan tersebut.
Menurut Wisnu, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan jika dikonversikan disebut mencapai sekitar Rp145 miliar.
Tiga Laboratorium Narkoba Klandestin Dibongkar
Polisi juga mengungkap keberadaan tiga lokasi yang diduga digunakan sebagai industri rumahan narkotika.
Dua lokasi berada di kawasan PIK, Jakarta Utara, yakni sebuah perumahan dan apartemen. Satu lokasi lainnya berada di kawasan perumahan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari tiga lokasi tersebut, aktivitas produksi tidak berlangsung dengan tingkat operasi yang sama.
Wisnu menjelaskan, laboratorium yang berada di perumahan kawasan PIK dan Sidoarjo diketahui baru mulai melakukan persiapan produksi dan belum beroperasi. Sementara lokasi yang berada di apartemen PIK disebut telah beroperasi selama sekitar tiga bulan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penyidikan terhadap jaringan produksi sekaligus peredaran etomidate yang menggunakan sejumlah lokasi sebagai tempat produksi dan penyimpanan.
Peredaran Dilakukan Lewat Jaringan Pertemanan
Selain mengungkap tempat produksi, polisi juga mendalami pola distribusi narkotika tersebut.
Menurut Wisnu, peredaran etomidate dilakukan melalui jaringan pertemanan. Barang kemudian disebarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
“Terkait peredarannya melalui jaringan pertemanan yang disebar ke wilayah Indonesia,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Bandara Soetta juga bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soetta.
Wisnu menyebut hasil pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menjangkau masyarakat dalam jumlah besar.
“Kita bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Bandara Soetta dan berhasil menyelamatkan kurang-lebih 106.353 generasi di Indonesia,” sambung Wisnu.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka menghadapi ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati, sesuai ketentuan pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut.
Pengungkapan Masih Didalami Polisi
Polresta Bandara Soetta masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan produksi dan distribusi narkotika yang telah beroperasi di sejumlah wilayah.
Pengembangan dilakukan terhadap para tersangka, jalur peredaran, serta keterkaitan antara lokasi produksi yang ditemukan di Jakarta Utara dan Sidoarjo.
Pengungkapan tiga lokasi produksi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika memanfaatkan berbagai tempat untuk menjalankan aktivitasnya.






