Faktaindonesianews.com – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 kembali mengungkap keterangan mengenai aliran uang dan isu politik yang dikaitkan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur, Ahmad Taufiq.
Salah satu bagian BAP yang didalami jaksa berkaitan dengan informasi bahwa uang yang disebut akan diberikan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut, termasuk untuk mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Jaksa Minta Saksi Perjelas Isi BAP
Jaksa meminta Ahmad Taufiq menjelaskan dasar keterangannya tersebut. Hal itu dinilai penting karena informasi yang tercantum dalam BAP menyangkut nama dan reputasi seseorang.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan bagaimana Taufiq dapat menerangkan bahwa uang yang akan diberikan kepada Gus Alex digunakan Yaqut untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk take over PKB.
Jaksa kemudian meminta Taufiq memperjelas sumber informasi tersebut agar keterangan dalam persidangan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Menurut pemberitaan mengenai persidangan, Taufiq menyatakan bahwa informasi tersebut bukan berdasarkan pengetahuan langsung, melainkan berasal dari cerita yang ia dengar dari M. Agus Syafi’i, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024.
Ahmad Taufiq Tegaskan Hanya Mendengar
Ketika ditanya mengenai informasi tersebut, Taufiq beberapa kali menegaskan bahwa dirinya hanya mendengar cerita tersebut dari Agus Syafi’i.
Taufiq bahkan meminta arahan kepada majelis hakim apakah informasi tersebut harus dijawab. Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian meminta Taufiq memberikan jawaban.
Taufiq menjelaskan bahwa Agus Syafi’i pernah menyampaikan informasi mengenai penggunaan uang tersebut untuk kepentingan mengambil alih PKB.
Namun, Taufiq menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah informasi tersebut benar-benar terjadi.
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena jaksa juga mengingatkan bahwa informasi yang didengar seseorang belum tentu benar maupun salah. Karena itu, saksi diminta menjelaskan secara konkret apa yang sebenarnya ia dengar.
Saksi Persoalkan Redaksi dalam BAP
Dalam persidangan, Taufiq juga memberikan penjelasan mengenai redaksi keterangannya dalam BAP.
Ia mengatakan, ketika diperiksa penyidik dan ditanya mengenai apa yang diketahuinya, dirinya menjawab bahwa informasi tersebut hanya sebatas sesuatu yang ia dengar dari Agus Syafi’i.
Menurut Taufiq, keterangan tersebut kemudian tercatat menggunakan frasa “sepemahaman saya”. Ia merasa frasa tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan apa yang disampaikannya kepada penyidik.
“Saya cuma mendengar, Yang Mulia,” menjadi penegasan Taufiq ketika menjelaskan posisi keterangannya di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian memastikan apakah narasi mengenai penggunaan uang untuk mengambil alih PKB memang merupakan informasi yang didengar Taufiq dari Agus Syafi’i.
Taufiq membenarkan bahwa dirinya memang mendengar informasi tersebut, tetapi bukan sebagai pihak yang mengetahui langsung kejadian tersebut.
Jaksa Bacakan Keterangan Lengkap dalam BAP
Untuk memperjelas konteks, JPU KPK kemudian membacakan bagian lengkap BAP Ahmad Taufiq di hadapan majelis hakim.
Dalam bagian yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa pemberian uang kepada Ishfah Abidal Azis disebut digunakan Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mengambil alih PKB. Dalam keterangan tersebut juga disebutkan bahwa rencana itu pada akhirnya tidak terlaksana karena adanya perubahan peta politik.
Namun, konteks persidangan menunjukkan bahwa Ahmad Taufiq tidak menyatakan mengetahui langsung kebenaran informasi tersebut. Ia menyebut informasi itu berasal dari Agus Syafi’i.
Yaqut Bantah Isu Pengambilalihan PKB
Perkembangan dalam persidangan tersebut juga mendapat tanggapan dari Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut membantah kabar bahwa dirinya ingin mengambil alih PKB menggunakan uang yang dikaitkan dengan fee percepatan kuota haji. Ia menyoroti bahwa informasi tersebut berasal dari keterangan yang disebut hanya didengar oleh saksi.
Usai persidangan pada Kamis (1/10/2026), Yaqut menyatakan bahwa dirinya menyerahkan persoalan tersebut kepada proses hukum dan meyakini kebenaran akan terungkap.
Keterangan Saksi Masih Perlu Dilihat dalam Konteks Persidangan
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba, tengah menjalani proses persidangan atas perkara yang didakwakan JPU KPK.






