Jakarta, Faktaindonesianews.com – Fenomena ribuan kayu gelondongan yang tiba-tiba “didistribusikan” ke rumah-rumah warga di Sumatera Utara bukan sekadar kejadian aneh. Ini adalah sinyal keras tentang betapa rapuhnya tata kelola sektor kehutanan kita, dan betapa longgarnya ruang hukum yang seharusnya melindungi hutan sebagai milik publik. Kejadian ini menunjukkan bahwa negara kehilangan kendali atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola dengan ketat, bukan diserahkan kepada mekanisme yang tak jelas akarnya.
Pertama, pola ini sangat kuat mengarah pada modus cuci jejak kayu ilegal. Dalam praktik penegakan hukum kehutanan, pembuktian asal-usul kayu menjadi kunci. Ketika kayu-kayu tanpa dokumen resmi sengaja ditumpahkan ke rumah warga, maka rantai pembuktian itu otomatis kabur. Para pelaku besar berdiri di balik bayang-bayang, sementara warga dijadikan penyangga untuk memutus jejak. Ini bukan trik baru—tetapi skalanya kali ini menunjukkan keberanian para pelaku yang semakin meningkat.
Kedua, skala ribuan gelondongan mustahil merupakan kerja kelompok kecil. Ini mengindikasikan keterlibatan aktor besar yang memiliki akses alat berat, logistik, jaringan distribusi, dan dugaan kuat adanya pembiaran oleh oknum aparat. Dalam setiap kasus illegal logging, yang paling sulit disentuh bukan pelaku lapangan, tetapi mereka yang memberikan proteksi di hulu. Kayu tidak bergerak tanpa restu; dan jika bisa masuk ke pekarangan warga dalam jumlah masif, itu artinya ada struktur yang lebih tinggi yang ikut bermain.
Ketiga, kejadian ini menampar wajah negara. Regulasi kita cukup lengkap—mulai dari tata usaha kayu, sanksi pidana lingkungan, hingga pengaturan rantai pasok kehutanan. Namun kasus ini memperlihatkan satu hal: kelemahan mendasar bukan pada aturan, tetapi pada kemauan untuk menegakkan aturan itu sendiri. Penegakan hukum kehutanan kita seperti tambal sulam: tegas kepada pencuri kecil, tetapi lemah terhadap perusak ekosistem berskala raksasa.
Yang paling memprihatinkan, warga yang menerima “kiriman” kayu ini justru berpotensi dijadikan tersangka, bukan korban. Padahal, dalam banyak kasus serupa, warga tidak memiliki kapasitas untuk menolak. Mereka hanya berada di jalur distribusi yang dipilih oleh pelaku sebagai tameng hukum.
Pada titik ini, fenomena ribuan kayu gelondongan bukan hanya urusan Sumatera Utara. Ini adalah alarm nasional. Indonesia sedang menghadapi erosi besar-besaran pada integritas sektor kehutanan. Jika pembiaran seperti ini terus terjadi, konsekuensinya bukan hanya kerusakan ekologis yang tak terpulihkan, tetapi juga keretakan moral birokrasi yang semakin sulit diperbaiki.
Negara harus hadir—bukan sekadar dengan operasi simbolik, tetapi dengan langkah konkret untuk menelusuri jejak sampai ke aktor puncak. Jika tidak, ribuan kayu yang masuk ke rumah warga hari ini hanyalah pembuka bab dari kerusakan yang jauh lebih dalam di masa depan.
Inilah potret gelapnya: ketika hutan dirampas, dan hukum dibuat tak berdaya, rakyat selalu menjadi pihak pertama yang menanggung akibat./djohar






